Sri Mulyani Pajaki Aplikasi Impor yang Diakses 12.000 Pengguna Setahun

Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengeluarkan kriteria mengenai pelaku usaha digital luar negeri yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Adapun contoh produk atau jasa digital asing tersebut bisa berupa aplikasi, layanan streaming film seperti Netflix hingga streaming musik Spotify.

Untuk mengenakan PPN kepada pelaku usaha digital asing tersebut, otoritas pajak terlebih dulu menunjuknya sebagai pemungut PPN. Barulah setelah itu, pelaku usaha digital tersebut bisa dikenakan PPN dengan cara memungut kewajiban dengan tarif 10 persen kepada para pengguna.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama menuturkan, tidak semua pelaku usaha digital atau aplikasi asing itu akan dijadikan pemungut PPN. Ada beberapa kriteria tertentu yang akan digunakan Ditjen Pajak untuk memungut PPN.

“Pelaku usaha e-commerce yang dalam kurun waktu 12 bulan memiliki nilai transaksi penjualan produk digital kepada pembeli di Indonesia melebihi Rp 600 juta dalam satu tahun atau Rp 50 juta dalam satu bulan, atau memiliki jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam satu tahun atau 1.000 dalam satu bulan, dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak pertambahan nilai,” kata Hestu dalam keterangannya, Selasa (30/6).

Dengan kriteria tersebut, Hestu menegaskan bahwa penunjukan pemungut PPN didasarkan semata-mata atas besaran nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia atau jumlah pengakses dari Indonesia, tanpa memandang domisili atau yurisdiksi tempat kedudukan pelaku usaha.

Pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN wajib mulai melakukan pemungutan PPN pada bulan berikutnya, setelah keputusan penunjukan diterbitkan.

“Jumlah PPN yang dipungut adalah sebesar 10 persen, namun pemungutan PPN tidak berlaku terhadap barang atau jasa yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dikecualikan atau dibebaskan dari pengenaan PPN,” jelasnya.

Sama seperti aturan PPN pada umumnya, pengusaha kena pajak yang melakukan pembelian barang dan jasa digital untuk kegiatan usaha dapat melakukan pengkreditan pajak masukan. Hal ini dilakukan sepanjang bukti pungut PPN memenuhi syarat sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak, yaitu mencantumkan nama dan NPWP pembeli atau alamat email yang terdaftar pada sistem Ditjen Pajak.

Penunjukan pemungut PPN produk digital luar negeri itu akan dilakukan melalui keputusan Dirjen Pajak. Pelaku usaha yang belum ditunjuk namun memilih untuk ditunjuk, dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Ditjen Pajak.

Aturan mengenai produk atau jasa digital dikenakan pajak tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020, yang merupakan aturan turunan dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

Pemerintah akan menunjuk pelaku usaha luar negeri yang akan dijadikan pemungut PPN mulai 1 Juli mendatang. Setelahnya atau pada Agustus 2020, barulah penyedia produk dan jasa digital dikenakan pajak dengan menghimpun PPN dari konsumen dalam negeri.

Sumber: Kumparan.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only