Di Tengah Pandemi, APBN dan Pajak Dongkrak Perekonomian Indonesia

Selama pandemi Covid-19, perekonomian banyak negara hampir dihantam krisis. Keterlambatan perekonomian dirasakan baik global maupun nasional selama pandemi berlangsung. Pertumbuhan ekonomi secara global bahkan diproyeksikan akan mengalami pertumbuhan negatif 3% atau penurunan sebanyak 6.3% selama tahun 2020.

Masalah serius pada keuangan negara ditandai dengan kian merosotnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Mei 2020. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menuturkan bahwa defisit Rp 179,6 triliun atau sekitar 1,1 persen dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB) tercatat pada akhir Mei 2020. Kenaikan defisit dari tahun sebelumnya pada periode yang sama menyentuh angka 42,8%. Di mana angka ini tercatat sebagai defisit tertinggi selama tiga tahun terakhir di periode yang sama.

Pelemahan penerimaan negara ini terjadi lantaran penerimaan dari pajak, cukai, dan sumber penerimaan negara lainnya kiat merosot di tengah pandemi Covid-19 ini. Pajak yang menjadi penerimaan negara utama kini seperti terjun bebas akibat banyaknya pendapatan perusahaan yang menurun akibat dampak dari pandemi Covid-19.

Penurunan pendapatan perusahaan juga disebabkan oleh banyak faktor. Di antaranya, suplai bahan baku impor terhambat akibat kebijakan-kebijakan pemerintah selama pandemi. Selain itu PSBB juga menghambat kegiatan produksi dikarenakan himbauan pemerintah untuk melakukan work from home. Gairah konsumen dalam membeli barang dan jasa juga menurun karena kini masyarakat lebih memilih menabung di saat pandemi.

Kementerian keuangan mencatat hingga akhir Mei 2020, pendapatan negara baru mencapai Rp 664,3 triliun atau sebesar 37,7 persen dari target APBN 2020 yang kini melalui Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2020 telah diubah menjadi sebesar Rp 1.760,9 triliun. Sementara itu, belanja negara tercatat hingga mencapai Rp 843,9 triliun atau 32,3 persen dari alokasi APBN 2020 yaitu sebesar Rp 2.613,8 triliun.

Dengan hal itu, defisit APBN tidak dapat dihindarkan lantaran penerimaan negara dari pajak kian melemah sedangkan belanja negara kian bertambah seiring banyaknya kasus Covid-19. Salah satu beban besar yang ditanggung APBN datang dari kebijakan pemerintah dalam pemberian relaksasi pajak untuk menangani pandemi Covid-19 serta membantu dunia usaha untuk mengurangi beban masyarakat akibat tekanan wabah corona.

Menurut OECD 2020, berbagai instrumen kebijakan dikeluarkan untuk mencegah pengangguran, kestabilan investasi, menjaga arus kas sektor usaha, mendorong konsumsi masyarakat, dan sebagainya. Tak terkecuali Indonesia yang merespons dengan cepat melalui pajak.

Dalam konteks pajak berperan menangani dan mencegah Covid-19, Direktur Jenderal Pajak Indonesia, menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang diperlukan Dalam Rangka Penangan Pandemi Corona Virus Disease 2019. Peraturan ini berlaku sejak tanggal 6 April 2020.

Pertama, dengan PMK No 28/2020 pemerintah memberikan fasilitas atau intensif atas PPN terutang tidak dipungut dan PPN ditanggung pemerintah. Fasilitas atas PPN tidak dipungut diberikan atas impor barang tertentu yang diperlukan dalam penanganan wabah Covid-19. Seperti untuk mendukung ketersediaan obat-obatan, alat ketersediaan vaksin, alat pelindung diri, alat labolatorium, dan peralatan lain yang relevan sesuai kebutuhan selama menangani pandemi Covid-19.

Sedangkan untuk PPN ditanggung pemerintah diberikan atas penyerahan barang-barang kena pajak atau yang digunakan untuk penangangan wabah Covid-19 oleh badan atau pihak yang menanggulangi Covid-19. Pemberian fasilitas tentunya ditujukan langsung pada badan atau instansi yang berjalan dalam melawan dan menangani wabah Covid-19.

Kedua, pembebasan PPh pasal 22 juga diberikan untuk pihak yang melakukan kegiatan impor dalam pembelian barang guna penangangan pandemi Covid-19. Hal ini juga berlaku pada pihak penjual yang melakukan transaksi dengan badan atau instansi pemeritah yang bekerja dalam ranah penanganan wabah Covid-19.

Ketiga, bagi mereka si wajib pajak (WP) orang pribadi dalam negeri yang menerima upah atau imbalan dari pihak tertentu atas jasa yang dilakukan dalam menangani wabah Covid-19 mendapat pembebasan pemotongan PPh Pasal 21.

Keempat, bagi wajib pajak (WP) badan dalam negeri atau instansi atau rumah sakit yang menerima upah atau imbalan atas jasa yang diperlukan dalam menangani wabah Covid-19 maka mendapat pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23. Misal, diperlukannya jasa konstruksi dan konsultasi dalam pembangunan rumah sakit rujukan darurat oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk menangani pasien wabah Covid-19, maka pembebasan pajak oleh pemerintah atas jasa tersebut berlaku.

Dalam mendukung perekonomian juga, pajak memiliki fungsi regulerend. Di mana pajak dapat ikut serta dalam mengatur, mendorong dan mengendalikan kegiatan ekonomi ke arah yang lebih baik. Fungsi ini biasanya dikaitkan dengan pajak atas impor seperti tax allowance, tax holiday, dan super deducation.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabean dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Peraturan ini berlaku semenjak 17 April 2020.

Pembebasan bea masuk serta menangung PPN dan PPh pengimpor diberikan pada barang-barang yang termasuk dalam kategori fasilitas seperti hand sanitizer, test kit, dan barang lainnya yang diperlukan untuk penanganan pandemi.

Relaksasi pajak dibutuhkan guna mendongkrak jalannya perekonomian layaknya sebelum wabah corona menyerang. Keringanan yang diberikan kepada masyarakat juga pelaku usaha diharapkan dapat menurunkan beban biaya industri dan membuat dunia usaha tidak gulung tikar. Saat di mana keadaan mulai membaik, perusahaan diharapkan juga dapat memberikan timbal balik yang positif kepada negara.

Di samping memberikan relaksasi pajak, pemerintah tetap menggarap ladang pajaknya dengan optimal. Hal ini menyangkut dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, yang di dalamnya berisi sejumlah kebijakan pajak.

Dalam Perpu No.1/2020 ini setidaknya mengatur 3 kebijakan yang menyangkut Direktur Jenderal Pajak. Pertama, adanya penyesuaian tarif PPh wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) dari 25% menjadi 22% (2020 dan 2021) dan 20% (2022 dam seterusnya). Kedua, pemajakan terhadap kegiatan perdagangan elektronnik.

Ketiga, perpanjangan jangka waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Selanjutnya ada juga kebijakan mengenai fasilitas kepabean sebagai kewenangan yang diberikan kepada Menteri Keuangan.

Pemberian insentif dan kebijakan pajak dikeluarkan secara sukarela demi menjaga kestabilan ekonomi negara. Ini merupakan bukti peran fungsi regulerend dan fungsi budgeter pajak dalam menstimulus perekonomian.

Semakin tingginya sebuah permasalahan maka semakin besar pula relaksasi pajak yang akan dikeluarkan. Di titik ini, baik APBN dan pajak menjalankan peran penting dalam kemajuan perekonomian Indonesia.

Sumber: Kumparan.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only