Ada Lebih dari 8.000 WP Lakukan Pembetulan SPT

JAKARTA. Wajib Pajak (WP) berbondong-bondong memanfaatkan fasilitas pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2019. Tercatat, lebih dari 8.000 WP yang memanfaatkan fasilitas tersebut dan siap untuk diteliti mulai 1 Juli 2020.

Fasilitas pembetulan SPT, bisa dimanfaatkan WP hingga 30 Juni 2020. Ketentuan ini tertuang di Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-06/PJ/2020 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengelolaan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Sehubungan dengan pandemi Corona Virus Disease 2019.

“Kami minta para AR-nya (Account Representative) masing-masing untuk mengingatkan agar sekitar 8.000-an WP yang kemarin memanfaatkan relaksasi penyampaian kelengkapan dokumen SPT tahunannya, dapat melengkapinya,” kata Yoga, Selasa (30/6).

Selanjutnya, fiskus akan meneliti kelengkapan dokumen atau lampiran SPT Tahunan pada 1 Juli 2020. Sebagai catatan, WP tersebut sudah menghitung dan membayar PPh Pasal 29 atas SPT Tahunan 2019 pada akhir April lalu.

Namun, Yoga belum mau menyebut jumlah WP yang akan diteliti pasca memanfaatkan fasilitas ini. Tapi, penelitian itu diyakini bisa menaikkan kepatuhan formal WP.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only