Diskusi “Omnibus Law Pajak: Siapa yang Meraup Untung?”, Mau Ikutan?

Pemerintah telah mengajukan RUU Omnibus Law Perpajakan kepada DPR untuk dibahas dan disahkan. Namun, setelah pandemi Covid-19 melanda, tidak ada kepastian terkait dengan kelanjutan proses legislasi rancangan payung hukum tersebut.

Beberapa ketentuan yang awalnya masuk dalam RUU Omnibus Law Perpajakan, seperti penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan, juga sudah masuk dalam Perpu No.1 Tahun 2020 yang kemudian resmi ditetapkan sebagai undang-undang melalui UU No.2 Tahun 2020.

Dalam argumentasi pemerintah, RUU Omnibus Law Perpajakan – yang memuat sejumlah relaksasi pajak – dibutuhkan untuk menarik investasi masuk ke Tanah Air. Namun, dalam berbagai studi disebutkan aspek perpajakan bukanlah menjadi faktor utama penarik investasi.

Alhasil, relaksasi pajak yang diberikan dianggap berisiko memunculkan celah penghindaran pajak yang merugikan negara. Jika kondisi ini terjadi, ketimpangan ekonomi yang ada di Indonesia akan berisiko semakin melebar.

Untuk mendiskusikan tentang topik tersebut, Lokataru Foundation menggelar diskusi online dengan tema “Omnibus Law Pajak: Siapa yang Meraup Untung?”. Diskusi akan digelar pada Rabu, 1 Juli 2020 pukul 14.00—16.30 WIB melalui platform Zoom Online Meeting.

Diskusi ini akan menghadirkan sejumlah narasumber yang berkompeten di bidangnya. Pendiri dan Peneliti Lokataru Foundation Nurkholis Hidayat akan hadir sebagai pemantik diskusi online tersebut, sebelum ada tanggapan dari narasumber lain.

Adapun narasumber sekaligus penanggap dalam diskusi ini antara lain Direktur Eksekutif Perkumpulan Prakarsa A.H. Maftuchan, Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji, dan Peneliti Indonesia Corruption Watch Lalola Easter Kaban. Mirza Fahmi dari Lokataru Foundation akan hadir sebagai moderator.

Bagi Anda yang tertarik untuk mengikuti diskusi online ini, silakan masuk ke tautan Zoom Online Meeting bit.ly/DiskusiLokataru6 atau menyaksikan langsung melalui live streaming Youtube Lokataru Foundation. (kaw)

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only