Dobel Pungut PPN PMSE? Ini 4 Pilihan bagi Wajib Pajak

Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-12/PJ/2020, otoritas menyediakan empat opsi apabila terjadi dobel pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Dobel pemungutan tersebut terjadi ketika pemungutan PPN sebenarnya telah dilakukan oleh pemungut PPN PMSE. Namun, ternyata pembeli juga memungut dan menyetorkan sendiri PPN yang terutang atas pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak (JKP) dari luar negeri sesuai dengan ketentuan Pasal 3A Undang-Undang PPN.

Empat opsi tersebut mengatur tentang langkah yang dapat dilakukan terhadap PPN yang terlanjur disetor sendiri oleh pembeli. Pertamadiajukan permohonan pemindahbukuan ke setoran pajak lainnya.

“[Pemindahbukuan ke setoran pajak lainnya] sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pembayaran dan penyetoran pajak melalui pemindahbukuan,” demikian bunyi penggalan Pasal 16 PER-12/PJ/2020, seperti dikutip pada Selasa (30/6/2020).

Keduadiajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

Ketigadikreditkan dengan pajak keluaran sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukanKeempatdikurangkan dari penghasilan bruto sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan pajak penghasilan dalam tahun berjalan.

Seperti diberitakan sebelumnya, melalui PER-12/PJ/2020, penunjukan sebagai pemungut PPN dilakukan terhadap pelaku usaha PMSE yang telah memenuhi batasan kriterian tertentu. Batasan itu meliputi pertama, nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam setahun atau Rp50 juta dalam sebulan.

Kedua, jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam setahun atau 1.000 dalam sebulan. Kriteria tersebut bisa dipakai salah satu atau keduanya.

Pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria tapi belum ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, bisa memilih untuk ditunjuk dengan cara menyampaikan pemberitahuan kepada Dirjen Pajak.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only