Pajak Netflix hingga Zoom Berlaku Hari Ini, Cermati Hal-Hal Berikut!

JAKARTA – Pemerintah mulai memungut pajak dari perusahaan digital. Adapun perusahaan yang dipungut seperti Netflix hingga Zoom.

Kementerian Keuangan resmi memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% atas pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan tersebut berlaku tepat hari ini, Rabu (1/7/2020).

Melalui aturan ini, produk digital seperti layanan aliran (streaming) musik dan film, aplikasi dan permainan (games) digital, serta jasa daring lainnya dari luar negeri yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan dan telah mengambil manfaat ekonomi dari Indonesia melalui transaksi perdagangannya, akan diperlakukan sama seperti produk konvensional atau produk digital sejenis dari dalam negeri.

Dengan demikian, Netflix, Zoom hingga Spotify kena pajak 10%. Pengenaan pajak itu baik perdagangan dari luar maupun dalam negeri, yang mencapai nilai transaksi atau jumlah traffic dan pengakses tertentu dalam kurun waktu 12 bulan.

Penerapan PPN ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dalam rangka menanggulangi dampak wabah Covid-19, dan menjaga kredibilitas anggaran negara serta stabilitas perekonomian negara di masa krisis global seperti ini.

Melalui pajak, pemerintah mengajak semua pihak untuk bahu-membahu, mengambil peran mengatasi tantangan akibat Covid-19.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha, di dalam maupun luar negeri, baik konvensional maupun digital.

Okezone merangkum beberapa hal mengenai pajak online tersebut. Adapun hal-hal yang perlu diketahui adalah sebagai berikut:

  1. DJP Baru Tarik Pajak Netflix dan Spotify di Agustus

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan, pihaknya baru akan menunjuk pelaku usaha yang akan menjadi pemungut pajak elektronik tersebut di Juli 2020.Sebab pada Juli mendatang otoritas pajak juga baru akan menetapkan kriteria pelaku usaha yang wajib menjadi pemungut PPN produk digital.

“Secara prinsip kami melaksanakan PMK dan kita sedang bikin aturan mainnya untuk menunjuk wajib pajak luar negeri. Dan harapan kami Juli besok ada PMSE (pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik) luar negeri yang bisa kita tunjuk pungut PPN,” ujarnya.

Suryo Utomo menambahkan, setelah penunjukan tersebut barulah para pelaku usaha penyedia produk dan jasa elektronik tersebut bisa memungut pajak. Diperkirakan penarikan pajak ini akan dilkukan pada Agustus 2020.

“Jadi mulai Juli kami harap sudah mulai ada yang ditunjuk proses. Sampai saat ini kami diskusi dengan para PMSE di luar negeri, mulai pungut, menyetor atas PPN yang dipungutnya atas transaksi barang dan jasa di luar pabean dan Agustus mereka harapannya sudah bisa memungut,” kata Suryo.

  1. Netflix hingga Zoom Kena Pajak 10%

Kementerian Keuangan resmi memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% atas pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Di mana, aturan tersebut berlaku 1 Juli 2020.

Melalui aturan ini, produk digital seperti layanan aliran (streaming) musik dan film, aplikasi dan permainan (games) digital, serta jasa daring lainnya dari luar negeri yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan dan telah mengambil manfaat ekonomi dari Indonesia melalui transaksi perdagangannya, akan diperlakukan sama seperti produk konvensional atau produk digital sejenis dari dalam negeri.

Melansir keterangan tertulis Kemenkeu, dengan demikian, Netflix, Zoom hingga Spotify kena pajak 10%. Pengenaan pajak itu baik perdagangan dari luar maupun dalam negeri, yang mencapai nilai transaksi atau jumlah traffic dan pengakses tertentu dalam kurun waktu 12 bulan.

  1. Boleh Bayar Pakai Dolar AS

Pemerintah akan mengenakan pajak 10% kepada Netflix hingga Spotify. Hal itu dituangkan dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian produk dan jasa digital.

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Arif Yanuar menyebut pihaknya juga mengatur mata uang yang digunakan untuk penyetoran.

“Jadi, kami atur juga dengan mata uang tidak hanya Rupiah. Tapi dimungkinkan dengan dolar Amerika Serikat (AS), dan tidak menutup kemungkinan penyetoran dengan mata uang lain,” ujar dia.

  1. Baru 6 Perusahaan Luar Negeri yang Ditunjuk Tagih Pajak

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), masih melakukan komunikasi terkait pelaku usaha luar negeri yang akan ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai Juli 2020 mendatang.

Hal itu disampaikan oleh Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo pada telekonfrensi hari ini. Dia berharap pada Agustus 2020, pelaku usaha tersebut dapat menyetorkan PPN dari para konsumen.

Tercatat aturan mengenai produk atau jasa digital dikenakan pajak tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020, yang merupakan aturan turunan dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

“Saat ini sudah ada enam pelaku usaha luar negeri yang siap menjadi pemungut PPN ke konsumen per hari ini. Semoga ke depannya jumlahnya akan terus bertambah hingga bulan depan,” ujar dia.

Sumber : Okezone.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only