Deretan Aturan yang Berlaku Hari Ini, Pajak Digital hingga Iuran BPJS Kesehatan

Jakarta – Memasuki kuartal III 2020, pemerintah baik pusat maupun daerah mulai menerapkan berbagai peraturan baru. Seiring dengan fase baru adaptasi new normal Covid-19, pemerintah juga berupaya agar seluruh aturan ini dapat diterapkan dalam situasi yang menerapkan protokol kesehatan.

Dirangkum Liputan6.com, Rabu (1/7/2020), deretan aturan yang mulai berlaku pada hari ini yang pertama adalah pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk layanan pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang diatur dalam dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 48/2020.

Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk digital yang berasal dari luar negeri tersebut akan dilakukan oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yaitu pedagang/penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, atau penyelenggara PMSE dalam negeri yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak, dan mulai berlaku 1 Juli 2020.

Melalui aturan ini, produk digital seperti layanan aliran (streaming) musik dan film, aplikasi dan permainan (games) digital, serta jasa daring lainnya dari luar negeri yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan dan telah mengambil manfaat ekonomi dari Indonesia melalui transaksi perdagangannya, akan diperlakukan sama seperti produk konvensional atau produk digital sejenis dari dalam negeri.

Iuran BPJS Kesehatan

merupakan aturan yang sempat menjadi polemik, yakni kenaikan iuran BPJS. Pemerintah menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) untuk kelas I dan II yang berlaku mulai 1 Juli 2020.

Kenaikan iuran ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dikutip dari aturan tersebut, pada Pasal 34 ditulis bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun ini hanya berlaku untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta Bukan Pekerja (BP) kelas I dan II.

“Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I yaitu sebesar Rp 150.000,00 per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama peserta,” demikian bunyi Pasal 34 ayat 3 Perpres Nomor 64/2020.

“Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II yaitu sebesar Rp 100.000,00 per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama peserta,” demikian bunyi Pasal 34 Perpres Nomor 64/2020,” tulis Pasal 34 ayat 2.

Sementara untuk peserta BPJS kesehatan PBPU dan BP kelas III besaran iurannya baru akan naik pada 2021 mendatang. “Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500,00, tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35.000,00.”

Sumber : Liputan6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only