RUU Ciptaker Mudahkan UMKM

Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas menegaskan, RUU Ciptaker akan memudahkan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam menjalankan usahanya.

Menurut Supratman, UMKM bakal dimudahkan dalam mengurus perizinan yang terintergrasi.

“Ada dua jenis perizinan yang akan diberi kemudahan dan itu diberikan sekaligus. Pertama, perizinan sebagai lisensi pendirian pendaftaran usaha. Kedua, perizinan yang terkait dengan sertifikasi izin edar dan sertifikasi halal bagi produk yang memerlukan sertifikasi tersebut dan akan diberi subsidi oleh negara,” ungkap Supratman, Rabu (1/7/2020).

Demikian pula menyangkut pendirian perseroan terbatas untuk sektor UMKM dari syarat dua orang, dipermudah menjadi bisa dilakukan oleh hanya satu orang. Tidak hanya itu, Supratman juga telah meminta tarif pajak penghasilan (PPh) bagi sektor UMKM dinihilkan. Meski belum ada keputusan, lanjut Supratman, kemungkinan akan ada pengurangan tarif.

“Kami juga telah memutuskan untuk kebijakan fiskal di sektor UMKM yag saat ini tarif PPh finalnya 0,5%, kami minta ke pemerintah untuk dinolkan. Pemerintah sudah mulai mengeluarkan angka, kemungkinan di angka 0,2%,” imbuh Supratman.

Sektor UMKM, lanjut Supratman, memang perlu dimaksimalkan karena menyerap tenaga kerja paling besar, yaitu hampir 90% sehingga sektor ini harus dioptimalkan.

Hal senada juga diungkapkan Anggota Baleg Ledia Hanifa Amaliah. Ledia mengatakan pada RUU Ciptaker, UMKM masuk dalam Bab V, dan terkait dengan Bab III yakni tentang Perizinan dan Pemerintah Daerah.

Ledia menyatakan, pemerintah dan DPR sepakat memberi kemudahan berusaha bagi UMKM. Pendekatan untuk UMKM sifatnya berkelanjutan, sehingga diharapkan mampu berkembang.

Menurut Ledia, pemerintah daerah berperan penting untuk menata dan memfasilitasi UMKM.

“Pemerintah pusat jangan terlalu mengurusi UMKM, karena jumlahnya banyak sekitar 65 juta UMKM, sehingga kebijakannya nanti tidak realistis, lebih baik ditangani pemerintah daerah,” kata Ledia.

Ledia mengingatkan bisnis UMKM sifatnya dinamis, sehingga perlu data yang terus diperbarui. Sebab nanti akan berkaitan dengan kebijakan yang akan dikeluarkan seperti pendampingan dan bantuan hukum.

Ledia berharap ketentuan tentang UMKM dibahas tuntas dalam RUU Ciptaker

“Jangan melulu diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana (PP). Praktiknya selama ini butuh waktu tahunan untuk menerbitkan satu peraturan pelaksana,” kata Ledia.

Sumber : Beritasatu.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only