DJP Beri Insentif Pajak, Sektor Usaha Ini Dapat Paling Banyak

Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan jumlah penerima manfaat insentif yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 44/2020 masih didominasi dari sektor perdagangan dan sektor manufaktur.

“Kebanyakan dari sektor perdagangan dan manufaktur, paling banyak di dua sektor usaha itu memang,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama, Rabu (1/7/2020).

Jika dilihat dari jenis insentif, fasilitas pajak penghasilan (PPh) final UMKM ditanggung pemerintah (DTP) dan PPh pasal 21 DTP paling banyak dimanfaatkan wajib pajak ketimbang insentif lain yang ditawarkan.

Secara lebih rinci, surat permohonan insentif dari pengusaha perdagangan besar atas dasar balas jasa atau kontrak (wajib pajak dengan KLU 46100) menjadi yang paling banyak disetujui DJP. Jumlahnya mencapai 13.133 surat.

Di posisi kedua, jumlah permohonan dari pengusaha perdagangan besar berbagai macam barang perdagangan eceran, bukan mobil dan motor (wajib pajak dengan KLU 46900) yang disetujui DJP mencapai sebanyak 7.682 surat.

Untuk jumlah permohonan pengusaha perdagangan besar mesin, peralatan, dan perlengkapan lainnya (wajib pajak dengan KLU 46599), DJP menyetujui sebanyak 4.465 surat.

Selain itu, DJP menyetujui 3.808 surat dari pengusaha perdagangan eceran berbagai macam barang seperti makanan, minuman, atau tembakau di supermarket/minimarket (wajib pajak dengan KLU 47111).

Yoga menambahkan DJP terus berupaya mensosialisasikan insentif pada PMK No. 44/2020 untuk dimanfaatkan wajib pajak dalam rangka membantu menjaga keberlangsungan dunia usaha di tengah pandemi.

“Kami email blast terus ke perusahaan. Mungkin ada beberapa wajib pajak yang tidak peduli atau bahkan belum terinformasi, ini kami ingatkan terus untuk segera memanfaatkan fasilitas yang ditawarkan pemerintah,” tutur Yoga.

Untuk diketahui, terdapat lima insentif yang diberikan pemerintah melalui PMK No. 44/2020 yaitu fasilitas PPh pasal 21 DTP, PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh pasal 25, dan percepatan restitusi PPN. (rig)

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only