Ini strategi Ditjen Pajak memburu wajib pajak dari kalangan UMKM

JAKARTA. Pemulihan bisnis Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) menjadi fokus pemerintah pemerintah tahun ini. Untuk itu pemerintah menggelontorkan sejumlah stimulus berupa pemberian subsidi bunga untuk kredit UMKM. Namun agar stimulus itu bisa diperoleh, UMKM diharuskan terdaftar sebagai wajib pajak.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan, jumlah wajib pajak (WP) UMKM dengan populasi UMKM yang timpang menjadi pekerja rumah pemerintah sampat saat ini. Makanya, melalui stimulus subsidi bunga untuk kredit, Suryo memperkirakan bisa menambah 2 juta WP UMKM baru.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menambahkan program restrukturisasi ini diharapkan dapat membantu cashflow UMKM di tengah pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).

Kata Prastowo, beleid ini dibuat bagi semua lapisan UMKM, termasuk bagi pembiayaan Usaha Ultra Mikro (UMi) yang bahkan mungkin hanya memiliki pinjaman Rp 10 juta. Sayangnya, masih banyak UMi yang belum memiliki NPWP, sehingga belum bisa memanfaatkan.

“Stimulus (PMK 65/2020) ini bisa mengkaver belasan juta rekening UMKM. Sekaligus mendorong kepatuhan UMKM, tujuannya ektensifikasi pajak, khususnya bagi yang belum ber-NPWP,” kata Prastowo kepada Kontan.co.id, Rabu (1/7).

Ekstensifikasi wajib pajak UMKM baru pun didukung dengan kemudahan memberikan NPWP. PER Dirjen Pajak 13/2020 itu menyebutkan, sebelum memberikan NPWP, otoritas pajak akan meneliti dokumen administrasi debitur UMKM dari data yang dimiliki oleh Ditjen Pajak dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Penelitian tersebut berdasarkan data debitur penerima subsidi bunga yang diberkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan penelitian otoritas pajak tidak sampai meneliti dokumen perpajakan UMKM, hanya mendata Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk dapat NPWP secara cuma-cuma.

“Dari data Dirjen Perbendaharaan yang berdasakan data debitur di OJK, maka NPWP aja diterbitkan secara jabatan. Jadi UMKM tidak perlu mengurus NPWP. Kita membantu dari sisi administrasi,” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Rabu (1/7).

Dalam hal ini, Kata Yoga, pihaknya tidak melakukan pemeriksaan kepatuhan pajak kepada UMKM, supaya mendorong penyerapan stimulus program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan cepat.

Adapun data Kemenkeu menunjukan sejak April hingga Mei 2020 realisasi stimulus UMKM sebesar Rp 74 miliar, atau setara 0,06% dari total anggaran senilai Rp 123,46 triliun.

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan kewajiban UMKM untuk ber-NPWP akan memudahkan penyaluran stimulus dan berimplikasi jangka panjang sebagai basis kepatuhan pajak.

Menurutnya, skema kebijakan tersebut bersifat transisi, yang kemudian bisa mendorng UMKM masuk ke dalam radar sistem pajak.

“Ini merupakan cermin dari strategi relaksasi-partisipasi. Persyaratan ber-NPWP tersebut adalah suatu bentuk partisipasi mereka untuk masuk dalam sistem pajak dan nantinya pemerintah bisa memetakan profiling kepatuhan pajak mereka pasca krisis saat ini,” kata Darussalam kepada Kontan.co.id, Rabu (1/7).

Sumber : KONTAN.CO.ID

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only