Instrumen Pajak Dinilai Bisa Dorong Munculnya Produk Inovasi

JAKARTA – Partner of Tax Research & Training Services dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menilai instrumen pajak bisa mendorong lebih banyak munculnya produk inovasi untuk kebaikan masyarakat.

Menurutnya, pemerintah perlu mendukung pertumbuhan inovasi suatu produk dengan eksternalitas negatif yang lebih rendah.

Pengenaan pajak yang lebih rendah untuk produk alternatif yang membawa dampak positif bagi masyarakat juga menjadi satu di antara cara.

“Produk-produk inovasi juga dapat meningkatkan daya saing yang juga dibutuhkan untuk bertahan di masa pasca krisis akibat pandemi Covid-19, penting juga mendesain instrumen fiskal dalam rangka pengendalian eksternalitas negatif,” terang Bawono dalam keterangan, Rabu (1/7/2020).

Bawono mengatakan, ketika membicarakan mengenai upaya mencegah eksternalitas negatif maupun mengendalikan perilaku, pemerintah bisa menggunakan instrumen perpajakan.

Hal ini merujuk kepada fungsi regulerend yaitu fungsi pajak untuk mengatur, mendorong dan mengendalikan kegiatan ekonomi ke arah yang lebih baik.

Jika suatu produk alternatif memiliki eksternalitas lebih rendah, produk tersebut sepatutnya juga dikenakan pungutan atau beban perpajakan yang lebih rendah.

Ini merupakan bentuk stimulus bagi produsen untuk terus berinovasi dalam menghadirkan produk-produk yang memiliki eksternalitas negatif yang lebih rendah.

“Desain seperti itu akan memberikan dua manfaat. Pertama, perilaku konsumsi akan berubah kepada produk yanyg memiliki eksternalitas lebih rendah. Kedua, produsen akan terdorong melakukan inovasi atas produk-produk baru yang less harmful,” kata Bawono.

Desain kebijakan seperti ini sudah diterapkan di Indonesia dalam kebijakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor.

Dalam aturan terbaru yang terbit tahun lalu, dasar pengenaan PPnBM tidak lagi berdasarkan dimensi kendaraan namun berdasarkan besaran emisi gas buang atau konsumsi bahan bakar.

Itu artinya, mobil dengan emisi gas buang yang lebih rendah akan dikenakan tarif PPnBM lebih rendah dibandingkan mobil berbahan bakar fosil.

Sebelumnya Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengungkapkan pihaknya berencana menyusun kebijakan mengenai penerapan cukai yang lebih rendah untuk plastik berbahan dasar nabati.

Sumber : Tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only