Sambil Kirim Email Blast ke Perusahaan, DJP Buka Ruang Penambahan KLU

Pemerintah mempertimbangkan adanya perluasan cakupan sektor usaha penerima insentif pajak untuk memitigasi dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian. Topik tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (2/7/2020).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan ruang untuk menambah cakupan klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang berhak mendapat insentif pajak sesuai dengan PMK 44/2020 masih terbuka.

“Untuk yang KLU-nya tidak terlampir tetapi merasa butuh, ini ruangnya masih terbuka dan diskusinya dipimpin di Kemenko Perekonomian,” ujarnya. Simak pula artikel ‘Perluasan Sektor Penerima Insentif Pajak PMK 44/2020 Dipertimbangkan’.

Saat ini, sesuai dengan ketentuan dalam PMK 44/2020, insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) berlaku untuk 1.062 KLU. Kemudian, insentif pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor untuk 431 KLU. Adapun insentif pengurangan 30% angsuran PPh Pasal 25 untuk 846 KLU.

Adapun insentif restitusi PPN dipercepat hingga jumlah lebih bayar maksimal Rp5 miliar untuk 431 KLU. Selain batasan KLU, insentif juga dapat dimanfaatkan perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat.

Selain perluasan penerima insentif pajak, ada pula bahasan mengenai pemberian nomor pokok wajib pajak (NPWP) secara jabatan oleh Dirjen Pajak kepada debitur UMKM yang memanfaatkan fasilitas subsidi bunga setelah diterbitkannya Peraturan Dirjen Pajak No. PER-13/PJ/2020.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Sektor Perdagangan dan Manufaktur
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan realisasi penerima insentif pajak yang diatur dalam PMK 44/2020 sejauh ini masih didominasi sektor perdagangan dan manufaktur. Secara aturan, sambungnya, hampir semua sektor usaha sebenarnya berhak memanfaatkan insentif.

“Awalnya di PMK 23/2020 hanya sektor manufaktur yang memperoleh insentif. Sekarang di PMK 44/2020 sudah hampir semua [sektor] tetapi masih ada KLU yang ketinggalan dan kita mempertimbangkan untuk memperluas lagi,” jelas Hestu.

Jika dilihat dari jenis insentifnya, pajak penghasilan (PPh) finalditanggung pemerintah (DTP) untuk UMKM dan PPh pasal 21 DTP paling banyak dimanfaatkan wajib pajak ketimbang insentif lain yang ditawarkan. Simak artikel ‘DJP Beri Insentif Pajak, Sektor Usaha Ini Dapat Paling Banyak’. (Bisnis Indonesia/DDTCNews)

Email Blast
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan DJP terus berupaya menyosialisasikan insentif pajak yang diatur dalam PMK 44/2020. Harapannya, wajib pajak dapat secara optimal memanfaatkan insentif di tengah pandemi Covid-19.

“Kami email blast terus ke perusahaan. Mungkin ada beberapa wajib pajak yang tidak peduli atau bahkan belum terinformasi, ini kami ingatkan terus untuk segera memanfaatkan fasilitas yang ditawarkan pemerintah,” kata Hestu. ‘Pemanfaatan Insentif Minim, Apa Komentar Anda? Rebut Hadiah Rp1,5 Juta’(DDTCNews)

Penelitian untuk Dapat NPWP
Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-13/PJ/2020, pemberian nomor pokok wajib pajak (NPWP) secara jabatan oleh Dirjen Pajak kepada debitur UMKM yang memanfaatkan fasilitas subsidi bunga bakal dilakukan berdasarkan hasil penelitian administrasi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan penelitian yang dilakukan otoritas pajak hanya terkait dengan data nomor induk kependudukan (NIK) untuk mendapat NPWP.

“Dari data Dirjen Perbendaharaan yang berdasakan data debitur di OJK maka NPWP diterbitkan secara jabatan. Jadi, UMKM tidak perlu mengurus NPWP. Kita membantu dari sisi administrasi,” katanya. Dalam konteks ini, DJP tidak melakukan pemeriksaan kepatuhan pajak UMKM. (Kontan/DDTCNews)

Strategi Relaksasi-Partisipasi
Managing Partner DDTC Darussalam berpendapat adanya kewajiban UMKM untuk memiliki NPWP akan memudahkan penyaluran stimulus. Ketentuan ini juga akan berimplikasi jangka panjang sebagai basis kepatuhan pajak.

“Ini merupakan cermin dari strategi relaksasi-partisipasi. Persyaratan ber-NPWP tersebut adalah suatu bentuk partisipasi mereka untuk masuk dalam sistem pajak dan nantinya pemerintah bisa memetakan profiling kepatuhan pajak mereka pascakrisis saat ini,” jelas Darussalam. (Kontan)

PPN Nihil
Pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) tetap harus menyampaikan laporan triwulanan meski pada periode tersebut pemungutan PPN yang dilakukan nihil. Laporan triwulanan itu diperlakukan sebagai surat pemberitahuan (SPT) Masa PPN PMSE.

“Ketentuan mengenai kewajiban untuk melaporkan pemungutan PPN … tetap berlaku, dalam hal jumlah PPN yang dipungut pada periode triwulan yang bersangkutan nihil,” demikian bunyi Pasal 15 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-12/PJ/2020

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only