Sri Mulyani Tambah Anggaran Kementerian Kesehatan Rp 25 T

JAKARTA — Kementerian Keuangan mengabulkan usulan penambahan anggaran sekitar Rp 25 triliun yang diusulkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Dengan begitu, pagu anggaran instansi yang dipimpin Terawan Agus Putranto bertambah lagi di 2020.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan penambahan anggaran sekitar Rp 25 triliun ini sudah disetujui oleh Menteri Keuangan dan diambil dari anggaran kesehatan yang ada pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

“Ini dalam pagu PEN untuk kesehatan Rp 85,77 triliun di bidang kesehatan. Dalam anggaran PEN Rp 85,77 triliun diusulkan Kemenkes untuk gunakan sekitar Rp 25 triliun,” kata Askolani kepada detikcom, Jakarta, Rabu (1/7/2020).

Pemerintah mengalokasikan anggaran PEN mencapai Rp 695,2 triliun, total anggaran ini dialokasikan untuk sektor kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun, perlindungan sosial Rp 203,90 triliun, insentif usaha Rp 120,61 triliun, UMKM sebesar Rp 123,46 triliun, pembiayaan korporasi Rp 53,57 triliun, dan sektoral kementerian/lembaga (k/L) serta pemda sebesar Rp 106,11 triliun.

Khusus anggaran kesehatan yang mencapai Rp 85,77 triliun ditujukan untuk belanja penanganan COVID-19 sebesar Rp 65,80 triliun, insentif tenaga medis Rp 5,90 triliun, santunan kematian Rp 0,30 triliun, bantuan iuran JKN Rp 3,00 triliun, gugus tugas COVID-19 Rp 3,50 triliun, dan insentif perpajakan di bidang kesehatan Rp 9,05 triliun.

Menurut Asko, anggaran kesehatan pada PEN memang bisa digunakan untuk kegiatan sektor kesehatan khususnya penanggulangan COVID-19 termasuk yang dikerjakan langsung oleh Kementerian Kesehatan.

“Rp 85,77 triliun tersebut dana cadangan untuk bidang kesehatan. Bisa digunakan untuk tambahan K/L untuk kegiatan di bidang kesehatan, termasuk Kementerian Kesehatan sudah dapat persetujuan untuk dipakai dan menambah pagu nya Kemenkes Rp 25 triliun,” jelasnya.

Dengan demikian, anggaran Kementerian Kesehatan mengalami peningkatan Rp 25 triliun, bahkan dikatakan Askolani anggaran Kementerian Kesehatan dan instansi lain masih bisa ditambah hingga akhir Desember selama untuk kegiatan penanganan Corona.

“Kalau dibutuhkan lagi sampai dengan penghujung Desember juga dimungkinkan bila ada kebutuhan mendesak lainnya untuk tangani COVID. Memang Kemkes rencanakan untuk penanganan lanjutan di bidang kesehatan, termasuk biaya pasien, peralatan dan lain-lain,” ungkapnya.

Sumber: Detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only