Ditjen Pajak Sebut Pungutan PPN 10 Persen Produk Digital Bukan Hal Baru

Pemerintah telah resmi menarik pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen atas pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), baik dari luar maupun dalam negeri pada 1 Juli 2020 kemarin. Ini dapat dilakukan setelah pemerintah menunjuk pelaku usaha untuk melakukan pemungutan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, pengenaan PPN atas produk digital sebenarnya bukan hal baru. Sebab berdasarkan ketentuan, selama ini setiap pembelian barang digital dikenakan pajak sebesar 10 persen.

“PPN atas produk digital luar negeri yang 10 persen itu bukan sesuatu ketentuan yang baru jadi berdasarkan ketentuan yang ada selama ini pun kalau orang di Indonesia badan di Indonesia siapa pun di Indonesia memanfaatkan produk produk digital yang berasal dari luar negeri itu sebenarnya sudah berutang PPN 10 persen,” ujarnya di Jakarta, Kamis (2/7).

Hestu mengatakan, saat barang dari luar negeri masuk ke Indonesia pada prosesnya akan dicegat oleh pihak bea dan cukai. Hal itu dilakukan untuk mengenakan biaya bea masuk yang sudah ada dalam aturan. “Impor dari luar negeri dicegat di Bea Cukai kemudian boleh memanfaatkan,” ucapnya.

Namun yang menjadi permasalahan adalah, costumer Indonesia harus menyetorkan sendiri PPN sebesar 10 persennya. Oleh karena itu pemerintah ingin memperbaiki agar nantinya perusahaan lah yang membayarkan pajaknya pertambahan nilai ini.

“Problemnya adalah yang terjadi bahwa di ketentuan kita itu undang-undang PPN kita costumer di Indonesia ini harus setor sendiri PPN nya 10 persen,” jelasnya. [azz]

Sumber : Merdeka.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only