Pemerintah Jokowi Siapkan Insentif untuk Industri Hulu Migas, Ini Rinciannya

Pemerintah Jokowi tengah melakukan kajian terhadap beberapa insentif fiskal untuk membantu industri hulu migas selama pandemi covid-19. Salah satunya yaitu rencana penundaan pembayaran dana cadangan pasca tambang atau Abandonment Site Restoration (ASR).

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau SKK Migas mengakui bahwa kontraktor kontrak kerja sama atau KKKS kesulitan cash flow selama pandemi. Apalagi, setiap kontraktor migas memiliki portofolio yang banyak dan tidak hanya di Indonesia.

“Kami siapkan untuk pembayaran nanti dilaksanakan langsung semua pada tahun depan atau kami distribusikan pada tahun-tahun yang akan datang,” ujar Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto dalam UPbringing Live Session: Meet The Expert – ISMS Live Session 3 on Energy, Kamis (2/7).

Selain itu, Dwi menyebutkan ada lagi rencana insentif pengurangan pajak tidak langsung hingga 100 persen, seperti pengurangan PBB migas, dan percepatan reimbustment PPN, serta pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor untuk wilayah kerja eksploitasi dan wilayah kerja produksi komersial kontrak gross split. Rencana ini masih dikaji bersama Kementerian Keuangan. “Itu baru saja mendapat persetujuan,” ujar Dwi.

Harga Diskon
Dwi membeberkan bahwa Pemerintah juga memberikan stimulus berupa harga diskon untuk gas yang dijual dalam volume take or pay (TOP) atau daily contract quantity (DCQ). Sedangkan insentif terkait revisi domestic market obligation atau DMO untuk masing-masing wilayah kerja telah diusulkan kepada pemerintah untuk dinilai tingkat keekonomiannya.

Saat ini, pihaknya tengah mengkaji tax holiday untuk masing-masing blok migas yang akan disesuaikan dengan tingkat keekonomian tiap lapangan migas.

Sedangkan usulan pembebasan PPN LNG melalui penerbitan revisi PP 81 dan biaya sewa barang milik pemerintah masih terus dibahas dengan Kementerian Keuangan. Begitu juga dengan rencana penghapusan biaya pemanfaatan kilang LNG Badak. Selain menjadi insentif bagi kontraktor, penghapusan biaya kilang menjadi upaya menurunkan harga gas industri menjadi USD 6 per MMBTU.

“Kami juga sampaikan usulan pembebasan pajak bagi usaha penunjang kegiatan hulu migas kepada kementerian yang membina industri pendukung, seperti baja, rig, jasa dan service,” jelas dia.

Sumber: Merdeka.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only