Pemerintah Akan Tunjuk Perusahaan Digital Pemungut Pajak

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatakan akan menunjuk perusahaan digital asing pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam hitungan hari ke depan. Nantinya, perusahaan tersebut akan memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas produk maupun jasa mereka.

“Sudah ada beberapa perusahaan dari luar negeri yang sudah siap, dan dalam waktu sehari dua hari ini, nanti kami akan tunjuk. Kami akan tetapkan mereka sebagai pemungut PPN,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama, Kamis (2/7).

Sebelumnya, DJP sempat mengungkapkan enam perusahaan di luar negeri siap untuk memungut PPN. Jumlahnya diharapkan terus bertambah sejalan dengan komunikasi yang dilakukan DJP.

Hestu menuturkan DJP terus melakukan komunikasi dengan perusahaan-perusahaan digital tersebut untuk mengetahui persiapan serta kendala mereka. Secara umum, ia menuturkan tidak ada penolakan dari perusahaan digital tersebut.

“Kami akan one on one meeting, terus sosialisasi terus sehingga nanti yang akan kami tunjuk semakin banyak mereka masuk skema ini,” ucapnya.

Nantinya, tagihan PPN akan tertera dalam invoice yang diterima pengguna produk maupun jasa perusahaan digital. Hal tersebut serupa pada pungutan PPN lainnya seperti pembelian produk di supermarket atau restoran.

“Nanti akan dicatatkan di situ bahwa ini sudah ada PPN-nya, apakah itu ada angkanya atau keterangan include (termasuk) PPN,” paparnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengatakan pihaknya akan menunjuk pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau perusahaan digital asing yang bisa memungut PPN pada Juli 2020 mendatang. Dengan demikian, PMSE tersebut bisa menyetor PPN dari konsumen ke pemerintah pada Agustus 2020.

“Sebagai gambaran hari ini, masih terus jalan komunikasi paling tidak sudah ada enam pelaku usaha luar negeri yang siap menjadi pemungut PPN dari awal periode,” katanya.

Untuk diketahui, pengenaan pajak tersebut tertuang di PMK Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Jumlah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Pungutan PPN akan berlaku bagi setiap pihak yang memanfaatkan produk digital dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa, baik perusahaan maupun konsumen di dalam negeri. Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk digital akan dilakukan oleh pelaku PSME baik dalam maupun luar negeri.

Sumber: CNNIndonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only