Kena Pungutan Pajak, Biaya Langganan Netflix CS Belum Tentu Naik

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) pada 1 Juli 2020 kemarin. Produk digital ini akan berlaku untuk perusahaan di dalam negeri maupun luar negeri seperti Netflix, Spotify, hingga Zoom.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan, dengan dikenakannya PPN 10 persen tidak serta merta Netflix Cs langsung menaikkan biaya langganan terhadap konsumen. Artinya bisa saja perusahaan sudah membebankan PPN dalam biaya langganan yang ada selama ini.

“Kalau perusahaan sudah menerapkan itu, sebenarnya kan sudah sama. Kalau perusahaan bisnis itu kan masalah bisnis, apakah sudah include atau belum. Tidak bisa bilang otomatis tambah 10 persen tidak juga,” kata dia di Jakarta, Kamis (2/7).

Dirinya menambahkan, PPN atas barang dan jasa digital bukan hal yang baru di Indonesia. Ketentuan ini sudah ditetapkan kepada perusahaan yang memiliki kantor cabang di Indonesia. Hal yang sama juga berlaku atas impor barang dan jasa yang ada di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu.

“Problemnya adalah, yang selama ini terjadi di ketentuan PPN customer Indonesia, customer sendiri yang harus setor 10 persen. Kalau business to business (B2B) atau customer retail tidak pernah berjalan, langganan film harusnya PPN 10 persen, ini tidak berjalan,” jelas dia.

Dia berharap penetapan aturan ini memberikan keadilan (level of playing field) antara pelaku usaha di dalam maupun luar negeri. Sebab, selama ini pelaku usaha di dalam negeri dikenakan pajak, sementara yang ada di luar negeri tidak dibebankan pungutan PPN.

“Tujuan utama memberikan playing field yang baik, dari dalam dan luar negeri. Selama ini di Indonesia pungutan PPN sudah ada, dari yang dari luar negeria ada kelemahan, konsumen umum retailer tidak jalan, ini menimbulkan ketidakadilan. Dari dalam negeri dipungut, tapi di luar negeri tidak,” pungkasnya.

Sumber : Merdeka.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only