Salah Kaprah AS tentang Pajak Netflix Cs di Indonesia

JAKARTA – Wacana pemerintah untuk menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada produk digital sebesar 10% ternyata tidak berjalan mulus. Hal ini pun langsung ditentang Pemerintah Amerika Serikat (AS).

Deputi Direktur Center for Indonesia Taxation (CITA) Ruben Hutabarat mengatakan, jika melihat wacana yang dilakukan pemerintah seharusnya tidak menjadi keberatan Pemerintah Amerika Serikat. Mengingat pajak yang ditarik merupakan konsumen yang justru masyarakat berbasis di Indonesia.

“Kalau menanggapi reaksi AS sudah melayangkan surat ke pemerintah Indonesia, memang kalau bisa dibilang tidak menjadi keberatan. Karena memang yang dipungut sebenarnya kan konsumen,” ujarnya dalam acara Market REview IDX Channel, Kamis (2/7/2020).

Hanya saja, lanjut Ruben, memang ada sedikit kerancuan yang diangkap oleh Pemerintah Amerika Serikat. Mengingat, di beberapa negara penarikan PPN yang memasukan komponen Pajak Penghasilan (PPh) di dalamnya.

Salah satu contoh, negara di Eropa seperti Perancis. Perancis menarik pajak sebesar 3% terhadap penghasilan perusahaan digital yang mana mayoritas berbasis di Amerika Serikat.

“Cuma memang agak rancu mungkin ya. Karena memang negara negara lain yang mengenakan pajak digital ini ada komponen PPh. Seperti Perancis misalnya,” kata Ruben.

Hal ini lah yang membuat Amerika Serikat kemudian geram dan mengajukan keberatan kepada beberapa negara termasuk Indonesia. Padahal pengenaan pajak kepada produk digital yang ada di Indonesia ini sangat berbeda dan hanya murni PPN saja.

“Jadi pajak yang dibayar itu atau pajak yang dikenakan perusahaan digital itu ada komponen PPh disitu tidak murni PPN seperti yang dikenakan di Indonesia. Jadi kalau ada pengenaan PPh pengenaan atas laba wajar apabila pemerintah AS mengajukan keberatannya,” jelas Ruben.

Oleh karena itu, pemerintah Amerika Serikat seharusnya tidak perlu protes akan wacana pengenaan PPN pada produk-produk digital yang ada di luar negeri. Mengingat, yang menanggung pajak PPN 10% ini merupakan konsumen dan bukanlah perusahaan.

“Namun case ini kan berbeda dengan Indonesia. Indonesia saat ini hanya baru menerapkan PPN sehingga tidak seharusnya menjadi keberatan. Karena penanggung pajak sebenarnya adalah kan konsumen Indonesia, bukan Amerika kan gitu. (Perusahaan cuma jadi) Pemungut saja,” kata Ruben.

Sebelumnya, kebijakan pengenaan pajak bagi konten digital seperti Netflix, Spotify dan lainnya di sejumlah negara membuat Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump Geram. Bahkan, Pemerintah AS disebutkan bakal mengambil tindakan atas keputusan negara-negara tersebut.

Kepala US Trade Representative (Kantor Perwakilan Dagang AS), Robert Lightizer mengaku pihaknya sedang menyiapkan tindakan-tindakan untuk mempertahankan kelangsungan bisnis perusahaan dan pekerja yang dianggap terkena ‘diskriminasi’ tersebut.

Menurut data Federal Register AS, negara yang merencanakan pengenaan pajak terhadap Netflix dan aplikasi digital lainnya ialah Austria, Brazil, Republik Ceko, negara-negara Uni Eropa, Inggris, India, Indonesia, Italia, Spanyol dan Turki. Kantor Perwakilan Dagang AS disebutkan telah meminta pertemuan dengan perwakilan dagang negara tersebut untuk berkonsultasi terkait hal ini.

Sumber: Okezone.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only