Pemungutan Pajak Digital Dinilai Mampu Ciptakan Keadilan

Deputi Direktur Center for Indonesia Taxation (CITA), Ruben Hutabarat menilai sudah sewajarnya Pemerintah Indonesia menarik pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen pada produk digital yang diterapkan oleh perusahaan di luar negeri.

“Karena apa itu akan meratakan tingkat kompetisi yang dihadapi oleh pengusaha lokal yang mempunyai kewajiban memungut PPN,” kata dia dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (2/7).

Menurutnya, pengenaan PPN itu juga akan menciptakan perlakuan yang adil (level playing field) antara perusahaan lokal dan internasional yang beroperasi di Indonesia. Sebab, jika tidak dikenakan kemudian ada satu pihak yang harus memungut PPN kepada konsumennya, lalu ada pihak lain yang bisa berdagang tapi tidak dikenakan PPN. Itu justru akan menimbulkan perlakuan tidak adil.

“Jadi memang sudah saatnya dan memang urgent untuk dikenakan,” katanya.

Dia menambahkan pengenaan PPN atas produk digital di samping berwujud dan jasa tidak berwujud diterapkan setelah diterbitkannya Perppu 1 tahun 2020 yang telah diundangkan dengan UU nomor 2 tahun 2020. Dengan adanya UU baru itu maka perusahaan di luar negeri itu bisa dikenakan kewajiban.

“Berarti hanya berdasarkan UU PPN sementara kalau berdasarkan UU PPN entitas luar negeri ini tidak bisa ditetapkan sebagai subjek pajak. Maka pemerintah menerbitkan Perppu 1 yang antara lain mengenai memberikan otoritas kepada pemerintah menjadi mampu menetapkan entitas di luar negeri ini sebagai pemungut PPN,” kata dia.

Potensi Pajak Digital
Berdasarkan bahan paparannya, potensi pendapatan produk digital di Indonesia pada tahun 2020 cukup besar. Misalnya saja untuk layanan streaming musik seperti Spotify xan Joox mencapai Rp2,2 triliun. Kemudian untuk layanan streaming film Netflix dan Prime Video mencapai Rp2,5 triliun. Sementara untuk game online potensinya mencapai Rp3,2 triliun.

Sebelumnya, Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyadari potensi pajak digital di Indonesia saat ini cukup besar. Hal itu tercermin dari pergeseran pelaku pajak yang berwujud kini mengarah kepada digital ekonomi.

“Oleh karena itu kami melihat cepat harus memberikan fairness kepada digital dan non digital dari dalam dan luar negeri,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Kamis (2/7).

Dia mengatakan, berdasarkan data yang ada di dalam analisis statistik potensi pajak digital cukup tinggi. Beberapa kajian pun telah dilakukan oleh pihaknya untuk bagaimana kemudian melihat itu sebagai sebuah peluang potensi penerimaan negara.

Sumber : Merdeka.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only