Dasyat, tiga kota ini beri diskon pembayaran PBB dari 10%-100%

Jakarta. Pandemi virus corona merontokkan perekonomian masyarakat. Untuk mengurangi beban masyarakat, sejumlah pemerintah daerah memberikan insentif berupa diskon pembayaran PBB / pajak bumi dan bangunan.

Diskon pembayaran PBB tersebut beragam mulai dari 10% hingga 100% dari ketetapan yang ditagih ke masing-masing wajib pajak. Besaran diskon pembayaran PBB tergantung kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

PBB adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.

Salah satu yang memberikan diskon pembayaran PBB adalah Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Mulai bulan Mei sampai Agustus, Pemerintah kota Tangerang Selatan memberikan diskon pembayaran PBB.

Dikutip dari media sosial resmi  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tangerang Selatan, @bapenda_tangsel, diskon pembayaran PBB bagi warga Tangerang Selatan sebesar 15% untuk yang membayar PBB pada Juli. Sedangkan untuk pembayaran PBB pada Agustus 2020 hanya mendapat diskon pembayaran PBB 10%.

“Manfaatkan segera insentif PBB, terkait Covid-19. Pengurangan Ketetapan Tahun 2020, membayar bulan Juli, pengurangan 15% dan pengurangan 10% di Agustus. Segera bayar PBB Anda,” tulis akun IG @bapenda_tangsel.

Namun diskon pembayaran PBB di Tangerang Selatan ini ada syaratnya. “Insentif ini berlaku dengan catatan warga tak memiliki tunggakan pajak di tahun-tahun sebelumnya.”

Selain diskon PBB, Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga memberikan kemudahan bagi warga yang ingin membayar PBB. Pembayaran PBB bisa melalui e-commerce seperti Tokopedia, Bank Jabar Banten serta Bank Central Asia.

Diskon pembayaran PBB juga diberikan Pemerintah Kota Salatiga. Diskon pembayaran PBB di Salatiga mencapai 50% untuk periode pembayaran PBB bulan Juli 2020.

Sedangkan untuk pembayaran PBB pada Agustus mendapat diskon pembayaran PBB sebesar 30%. Kemudian, diskon pembayaran PBB sebesar 20% jika pembayaran PBB pada September. Lalu, diskon pembayaran PBB sebesar 10% untuk pembayaran PBB pada Oktober 2020.

Selain diskon pembayaran PBB, Pemerintah Kota Salatiga juga memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran PBB.

Pemerintah Kota Bandar Lampung juga memberikan diskon pembayaran PBB, bahkan mencapai 100% alias gratis. Diskon pembayaran PBB sebesar 100% berlaku untuk pembayaran PBB maksimal Rp 150.000.

Untuk pembayaran PBB sebesar Rp 150.000 hingga Rp 300.000, Pemerintah Kota Bandar Lampung memberikan diskon pembayaran PBB sebesar 50%.

Lalu, diskon pembayaran PBB sebesar 30% untuk tagihan PBB sebesar Rp 300.000 hingga Rp 500.000. Diskon pembayaran PBB di Kota Bandar Lampung ini berlaku sepanjang tahun 2020.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only