Cakupan Pajak yang Bisa Dibayar lewat QRIS Bakal Diperluas

Meskipun terdapat Instruksi Gubernur (Ingub) No. 40/2020, ternyata sudah terdapat satu jenis pajak daerah di DKI Jakarta yang bisa dibayarkan menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Pajak yang dimaksud adalah pajak bumi dan bangunan (PBB).

Dengan Ingub No. 40/2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan persiapan penerimaan pembayaran pendapatan daerah melalui QRIS. Bank DKI akan digandeng sebagai penyedia jasa sistem pembayaran.

Setelah diterbitkannya Ingub No. 40/2020, Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta M. Aris Firmansyah mengaku akan memperluas cakupan pembayaran pajak melalui QRIS ke pajak-pajak lainnya.

“Nantinya arahnya akan ke sana [perluasan]. Sementara ini baru PBB. Bapenda DKI Jakarta hingga saat ini terus melakukan pengembangan untuk mengimplementasikan sistemnya,” ujar Aris, dikutip pada Senin (6/7/2020).

Untuk saat ini, pembayaran PBB dapat dilakukan melalui QRIS dengan nominal paling banyak senilai Rp2 juta. Pembayaran PBB melalui QRIS tersebut juga hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak sebelum jatuh tempo.

Pembatasan pembayaran pajak senilai Rp2 juta ini sejalan dengan ketentuan Bank Indonesia (BI) pada Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran.

Dalam peraturan itu, nominal transaksi QRIS dibatasi paling banyak senilai Rp2 juta per transaksi. Penerbit dapat menetapkan batas nominal kumulatif harian dan/atau bulanan atas transaksi QRIS yang dilakukan oleh setiap pengguna QRIS yang ditetapkan berdasarkan manajemen risiko penerbit.

Bapenda DKI Jakarta masih belum menentukan waktu mulai bisa digunakannya QRIS untuk pembayaran seluruh pajak daerah. “Kalau mengacu pada ingub tersebut tidak secara eksplisit menyebutkan batas waktu untuk mengimplementasikan sistem pembayaran QRIS,” ujar Aris.

Meski demikian, dalam instruksi tersebut ditegaskan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta wajib melaporkan pelaksanaan Ingub No. 40/2020 setiap 3 bulan sekali kepada Anies melalui sekretaris daerah. (kaw)

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only