Dirjen Pajak Bidik Enam Perusahaan Global, Pengguna Netflix Kena Pajak 10 Persen

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menunjuk enam perusahaan global yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Enam pelaku usaha telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang pertama dari kementerian dibawah pimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Keenamnya adalah Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix International B.V., dan Spotify AB.

“Dengan penunjukan ini maka produk dan layanan digital yang dijual oleh keenam pelaku usaha tersebut akan dipungut PPN mulai 1 Agustus 2020,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (7/7).

Hestu menjelaskan, DJP terus menjalin komunikasi dengan para pelaku usaha luar negeri yang lain untuk melakukan sosialisasi. Selain itu, dia menambahkan, pihaknya juga melakukan komunikasi untuk mengetahui kesiapan dari perusahaan-perusahaan digital itu.

Jumlah PPN yang harus dibayar pembeli adalah 10% dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada resi atau kuitansi yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

PPN yang dibayarkan kepada pelaku usaha luar negeri atas pembelian barang atau jasa yang digunakan dalam kegiatan usaha dapat diklaim sebagai pajak masukan oleh pengusaha kena pajak.

Untuk dapat mengkreditkan pajak masukan, dikatakan Hestu, pengusaha kena pajak harus memberitahukan nama dan NPWP kepada pembeli untuk dicantumkan pada bukti pungut PPN agar memenuhi syarat sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.

Apabila bukti pungut belum mencantumkan informasi nama dan NPWP pembeli, maka pajak masukan tetap dapat dikreditkan sepanjang bukti pungut mencantumkan alamat email pembeli yang terdaftar sebagai alamat email pengusaha kena pajak pada sistem informasi DJP.

“Atau terdapat dokumen yang menunjukkan bahwa akun pembeli pada sistem elektronik penjual memuat nama dan NPWP pembeli, atau alamat email sebagaimana dimaksud di atas,” tambahnya.

“Sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah,” pungkasnya.

Telkom Group yang terdiri dari jaringan Indihome, Telkomsel, dan WiFi.id resmi membuka layanan Netflix di Indonesia. Vice President Corporate Communication Telkom, Arif Prabowo, mengatakan dengan dibukanya layanan ini pengguna jaringan Telkom dapat menikmati akses Netflix di Indonesia.

Ia juga menyebutkan, dibukanya akses layanan ini dikarenakan Telkom mengapresiasi langkah Netflix yang mampu melakukan pendekatan untuk pasar Indonesia. Pendekatan yang dimaksud, menurut Arif, Netflix menunjukan komitmen serius untuk dapat diterima oleh masyarakat Indonesia melalui berbagai langkah.

“Salah satu pendekatan yang dilakukan Netflix, seperti menghadirkan tools yaitu parental control dalam sistem pembatasan tayangan yang sensitif dan tidak sesuai umur pelanggan,” kata Arif.

Kemudian Arif juga mengatkaan, Netflix telah menyediakan mekanismen penanganan keluhanan yang dapat diatasi sesegera mungkin baik dari pemerintah, regulator, dan pelanggan.

“Adapun Netflix juga menyepakati komitmen kepatuhan pada Self Regulatory Code for Subscription Video on Demand Industry in ASEAN,” kata Arif.

Arif menjelaskan, adapun kesepakatannya yang dicapai dengan Netflix bersama Telkom yaitu tidak menayangkan prohibited content.

“Seperti konten yang melanggar hak cipta, mengandung pornografi anak, terorisme dan melanggar Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) serta yang mendiskreditkan kelompok masyarakat tertentu,” kata Arif.

“Adanya implementasi tersebut, Telkom menyambut baik Netflix sebagai peluang meningkatkan kualitas layanan melalui ragam konten hiburan, termasuk konten lokal dengan mengedepankan kenyamanan dan perlindungan pada pelanggan,” lanjutnya.

Ia juga menambahkan, dengan adanya Netflix pihaknya berharap ada kemajuan perfilman nasional dengan memperbanyak tayangan produk konten lokal

Sumber : Tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only