Mau Melamar Kerja Butuh NPWP? Ini Kata Kring Pajak DJP

Bagi Anda yang membutuhkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) sebagai salah satu persyaratan saat melamar kerja, pendaftaran bisa dilakukan secara online.

Hal ini ditegaskan contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, melalui Twitter. Dalam masa pandemi Covid-19, sesuai dengan ketentuan dalam SE-33/PJ/2020, pendaftaran NPWP secara langsung ke kantor pajak tidak dilayani.

“Pendaftaran NPWP saat ini belum bisa dilakukan secara langsung. Silakan daftar melalui http://ereg.pajak.go.id,” demikian tulis Kring Pajak merespons pertanyaan yang disampaikan melalui Twitter, dikutip pada Selasa (7/7/2020). Simak ‘Cara Mendaftar NPWP Secara Online Melalui e-Reg’.

Untuk keperluan melamar kerja, lanjut Kring Pajak, setidaknya ada dua hal yang perlu diperhatikan saat mengisi aplikasi pendaftaran. Pertama, pada kolom sumber penghasilan, Anda bisa memilih “pekerjaan dalam hubungan kerja”. Kemudian, memilih “pegawai swasta”.

Kedua, pada kolom kisaran penghasilan per bulan, Anda bisa memilih “kurang dari Rp4.500.000”. Jika dilihat, nilai ini sesuai dengan batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) saat ini. Berdasarkan PMK 101/2016, nilai PTKP ditetapkan Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan untuk diri wajib pajak.

“Pada kolom kisaran penghasilan per bulan, silakan disesuaikan dengan keadaan sebenarnya. Apabila belum memiliki penghasilan sama sekali, bisa memilih “kurang dari Rp 4.500.000”,” imbuh Kring Pajak.

Saat proses pendaftaran, sesuai Pasal 10 ayat (6) PER-04/PJ/2020, jika dokumen persyaratan yang diunggah (di-upload) tidak memenuhi ketentuan, Kepala KPP meminta klarifikasi kepada wajib pajak dan menyampaikan surat permintaan klarifikasi/pemenuhan kelengkapan dokumen.

Apabila wajib pajak telah terdaftar sebelumnya, Kepala KPP melakukan penghapusan secara jabatan atas NPWP yang diterbitkan terakhir dan menyampaikan surat keputusan penghapusan NPWP kepada wajib pajak tersebut.

Setelah semua ketentuan terpenuhi, kartu NPWP dan SKT akan dikirim ke alamat wajib pajak melalui pos dengan bukti pengiriman surat. Jika lebih dari satu bulan belum menerimanya, wajib pajak diminta melakukan konfirmasi ke KPP terdaftar melalui telepon yang ada di laman http://pajak.go.id/id/unit-kerja. Simak artikel ‘Sudah Daftar Online tapi Belum Terima Kiriman Kartu NPWP? Ini Kata DJP’. (kaw)

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only