Realisasi Insentif Baru Rp 278 M, Kemenkes Pangkas Alur Pencairan

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memangkas alur birokrasi pencairan insentif tenaga medis. Alasannya, dari alokasi Rp 1,9 triliun, realisasi insentif baru sebesar Rp 278 miliar.

Sekretaris Badan Pemberdayaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemenkes Trisa Wahjuni Putri menjelaskan, pihaknya merevisi Keputusan Menteri Kesehatan untuk mempercepat penyaluran seluruh anggaran kesehatan, termasuk insentif tenaga medis. Revisi terutama ditujukan untuk mempercepat verifikasi.

“Sekarang verifikasi dilakukan di masing-masing tingkatan yaitu kabupaten/kota, povinsi, dan pusat,” kata Trisa, dalam forum diskusi virtual, Rabu (8/7).

Sebelumnya, verifikasi dokumen untuk pencairan insentif tenaga medis dilakukan berjenjang, mulai dari puskesmas, rumah sakit daerah, dinas kesehatan, dinas kesehatan provinsi, lalu ke Kemenkes. Selanjutnya, Kemenkes akan memberi rekomendasi kepada Kementerian Keuangan.

Setelah pemangkasan alur, tim verifikasi nantinya sudah ada di tiap tingkatan. Untuk tim verifikasi pusat akan langsung ditangani Kemenkes. Sementara di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, tim verifikasi akan ditetapkan oleh kepala dinas kesehatan daerah masing-masing.

Selain mempersingkat tahapan verifikasi, mekanisme pencairan insentif di Kemenkes dan daerah juga dipersingkat. Untuk pencairan di tingkat pusat, seluruh badan yang menangani pandemi virus corona atau Covid-19 akan melakukan verifikasi tenaga kesehatan, yang akan diusulkan menerima insentif.

Badan-badan tersebut antara lain, rumah sakit (RS) pemerintah pusat, RS darurat untuk penanganan Covid-19, RS swasta, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Balai Teknik Kesehatan Lingkungan Pengendalian Penyakit (BTKLPP), Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKLPP), dan laboratorium yang ditetapkan Kemenkes.

Usulan penerima insentif dari badan atau fasilitas kesehatan tersebut, diajukan ke Kepala Badan PPSDM Kemenkes untuk diverifikasi. Selanjutnya, tim verifikasi akan menyampaikan rekomendasi hasil verifikasi dan validasi kepada PPK, untuk pencairan insentif.

Sementara, untuk mekanisme pencairan insentif di daeerah dipersingkat menjadi empat tahapan. Pertama, fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan milik pemerintah daerah (Pemda) melakukan verifikasi tenaga kesehatan yang akan mendapat insentif.

Kedua, hasil verifikasi diusulkan kepada dinas kesehatan daerah, yang selanjutnya akan diverifikasi oleh tim yang ditunjuk. Ketiga, hasil rekapitulasi verifikasi disampaikan kepada Badan/Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD/DPKAD).

Rekapitulasi ini disampaikan beserta nominal, nama, nomor induk kepegawaian (NIK), nomor pokok wajib pajak (NPWP), dan nomor rekening tiap tenaga kesehatan. Terakhir, BPKAD/DPKAD menelaah dan mencairkan insentif ke rekening masing-masing tenaga medis.

Adapun, untuk perkiraan jumlah dana insentif kesehatan tenaga medis daerah, Kemenkes akan memberi rekomendasi kepada Kemenkeu.

Selain insentif kesehatan, terdapat pula alokasi santunan kematian sebesar Rp 60 miliar yang dikelola Kemenkes. Dari alokasi tersebut, realisasinya hingga saat ini sebesar Rp 9,6 miliar.

Direktur Dana Transfer Khusus Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Putut Hari Satyaka menyebut, realisasi insentif tenaga kesehatan daerah per 30 Juni telah mencapai Rp 58,3 miliar untuk 15.435 tenaga medis daerah.

“Dengan mekanisme baru, kami baru saja menyalurkan Rp 1,3 triliun ke 542 daerah kemarin, sesuai besaran jumlah tenaga kesehatan di daerah,” ujarnya.

Pemerintah mengalokasikan biaya penanganan Covid-19 untuk kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari belanja penanganan Covid-19 sebesar Rp 65,8 triliun, insentif tenaga medis Rp 5,9 triliun, dan santunan kematian Rp 300 miliar.

Kemudian, alokasi untuk bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Rp 3 triliun, untuk Gugus Tugas Covid-19 sebesar Rp 3,5 triliun, dan insentif perpajakan di bidang kesehatan Rp 9,05 triliun.

Sumber: Katadata.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only