Mau Cairkan Dana BP Jamsostek? Awas Kena Pajak Progresif!

Jakarta, – Kabar terbaru BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Kini pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan harus mengetahui aturan main jika ingin mencairkan uangnya sebelum memasuki masa pensiun.

Mereka tetap bisa mencairkan uang pada program jaminan hari tua (JHT) meski tercatat masih bekerja, yakni dengan syarat mengikuti kepesertaan minimal selama 10 tahun. Nilai yang didapat adalah sebesar 30% dari total dana keseluruhan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (HJT), angka tersebut diproyeksikan untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10% untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun.

Namun, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengungkapkan banyak masyarakat yang enggan mencairkan uangnya di awal.

“Dari data, yang mengambil 30% ini tidak banyak, kenapa? Kita melakukan survey ini karena memang tujuan dari JHT ini untuk memasuki keperluan pensiun. Kemudian dari sedikitnya peserta yang ambil 30%, ada beberapa kendala, di antaranya masalah pajak,” katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (8/7/2020).

Kendala pajak menjadi beban bagi peserta yang ingin mencairkan dananya. Apalagi, jika dirasa memang tidak terlalu dibutuhkan, maka banyak peserta yang lebih memilih untuk mencairkan saat masa pensiun nanti. Ditambah konsekuensi pajak tinggi, maka Agus mengingatkan peserta harus mengetahui aturan main.

“Kenapa pajak cukup besar? Karena pengambil JHT (diatur) sekali dalam ketentuan. Jadi katakan saya sekali ngambil, pajak sekali 5%. Tetapi jika saya ambil 30% (di awal), nanti dikenakan pajak progresif, besarannya 5%, 15%, 20% dan 30%. Daripada kena (pajak) 30%, mending tidak diambil 30% (di awal). Kami sampaikan betul ke peserta, jangan sampai tidak memahami aturan pajak,” paparnya.

Perbedaan besaran pajak progresif yang dikenakan tergantung pada saldo peserta. jika saldo karyawan di bawah Rp. 50 juta maka akan dikenakan pajak 5%.

Lalu peserta dengan saldo Rp 50-Rp 250 juta dikenakan pajak 15%. Kemudian, saldo Rp 250-Rp 500 juta pajaknya 25%. Dan pengenaan terbesar apabila saldo Rp 500 juta maka pajaknya sebesar 30%.

“Harapan kami ke depan adanya relaksasi, kami butuh suatu dukungan untuk bisa meninjau kembali pengenaan pajak progresif. Khususnya untuk dana JHT karena ini cukup memberatkan apabila dikenakan pajak progresif,” sebut Agus.

Sumber : CnbcIndonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only