Bantu Industri Maskapai Saat Pandemi, Kemenhub Godok Stimulus Parkir

Industri maskapai penerbangan menjadi salah satu sektor yang mendapat pukulan hebat imbas pandemi corona. Kementerian Perhubungan pun tengah merancang pemberian stimulus untuk mengurangi beban industri penerbangan, salah satunya melalui insentif tarif parkir.

“Kemenhub sedang menggodok aturan itu sebagai bentuk dukungan berupa stimulus bagi industri penerbangan, salah satunya parking fee,” kata Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas dan Umum Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Budi Prayitno, Kamis (9/7).

Langkah tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi dan keberlangsungan industri penerbangan saat ini. Stimulus tersebut juga tengah dikaji oleh lintas kementerian dan lembaga.

Untuk menyelematkan maskapai penerbangan dari ancaman kebangkrutan, pemerintah sebelumnya telah menyuntikkan berbagai stimulus fiskal berupa relaksasi pajak penghasilan (Pph) pasal 21, 23, dan 25 serta relaksasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selain itu, batas jumlah angkut penumpang telah dinaikkan menjadi 70% dari total kapasitas pesawat pada fase normal baru (new normal).

Tak hanya itu, maskapai juga diperbolehkan menaikkan tarif tiket pesawat. Namun, kenaikan tarif harus disesuaikan dengan aturan Tarif Batas Atas yang tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Pandemi corona telah menyebabkan sejumlah maskapai berada dalam posisi keuangan yang sulit. Di tengah minimnya aktivitas penerbangan dan terus meningkatnya biaya operasional, pemutusan hubungan kerja (PHK) pun tak terelakkan.

Lion Air Grup misalnya, yang sebelumnya telah melakukan PHK 2.600 karyawannya untuk menyelamatkan bisnis perusahaan.

Stimulus Maskapai

Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers Indonesia (INACA) Bayu Sutanto mengungkapkan, pemberian relaksasi berupa diperbolehkannya maskapai penerbangan meningkatkan kapasitas penumpang belum cukup untuk mengangkat kinerja perusahaan maskapai. Pasalnya, penumpang yang memanfaatkan transportasi udara jumlahnya masih sedikit.

“Pesawat diperbolehkan terbang tapi protokol ketat sehingga penumpang menjadi sedikit dan pendapatan sedikit,” kata Bayu, kepada Katadata.co.id, Kamis (9/7).

Oleh karena itu dia menilai, industri penerbangan membutuhkan insentif lain untuk menyelamatkan keuangan perusahaan, seperti biaya parkir pesawat. Pihaknya tengah mengajukan insentif tersebut kepada sejumlah menteri terkait, antara lain Menteri Perhubungan hingga Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Namun, hingga saat ini INACA belum mendapatkan respons pemerintah terkait insentif-insentif yang dibutuhkan. Alhasil, yang bisa dilakukan oleh maskapai penerbangan dengan mengangsur biaya parkir pesawat.

Selain keringanan terkait biaya operasional, INACA juga mengusulkan insentif lain berupa keringanan pembiayaan untuk maskapai penerbangan. Tujuannya, untuk mendukung biaya operasional di tengah pandemi virus corona.

Di sisi lain, asosiasi juga meminta pemerintah menyesuaikan aturan yang dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini, seperti tarif batas atas (TBA).

Sumber: Katadata.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only