Wamenkeu: Dunia Usaha Tengah Mati Suri Akibat Corona

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, kondisi dunia usaha saat ini memang sedang tidak sehat. Di mana daya beli masyarakat belum pulih benar, sehingga insentif yang diberikan kepada pelaku usaha dirasa belum memberikan manfaat secara signifikan.

“Saat ini dunia usaha itu sedang dalam kondisi yang agak tertekan. Ibaratnya mati suri, ya enggak apa-apa. Tapi jangan sampai mati beneran,” ujarnya dalam diskusi daring Breakfast Forum Strategi Pemerintah dan Dunia Usaha di Fase New Normal, Jumat (10/7).

“Tapi insentif pajak ini memang kita siapkan supaya kalau yang sedang mati suri nanti ketika dia mau naik, dia pakai insentif pajak itu,” imbuh dia.

Insentif pajak ini, bukan hanya berlaku di tahun 2020, melainkan berkelanjutan. Sehingga dapat berguna bagi pelaku usaha di kemudian hari untuk pulih dan membangkitkan kembali usaha mereka.

“Penurunan tarif PPh untuk badan itu bukan hanya untuk 2020. (Lanjut ke) 2021, 2022, nanti akan turun dari 25 persen, sekarang turun ke 22 persen, nanti akan turun ke 20 persen. Jadi ini bukan hanya insentif untuk tahun ini,” urai dia.

Suahasil menambahkan, untuk prosedur administrasi restitusi pajak juga tidak hanya berlaku untuk waktu dekat, melainkan untuk seterusnya.

Sebagai informasi, adapun rincian insentif usaha melalui pajak di antaranya; PPH 21 DPT senilai Rp 39,66 triliun, pembebasan PPH 22 impor Rp 14,75 triliun, pengurangan angsuran PPh 25 Rp 14,40 triliun. Kemudian juga pengembalian pendahuluan PPN Rp 5,80 triliun, penurunan tarif PPh Badan Rp 20,00 triliun, dan stimulus lainnya senilai Rp 26,00 triliun.

365.831 WP Terima Insentif Pajak

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyebut sebanyak 365.831 wajib pajak (WP) telah memanfaatkan insentif pajak yang diberikan pemerintah sebagai bentuk upaya penanganan dampak pandemi COVID-19 hingga 30 Juni 2020. Menteri Sri Mulyani mengatakan pihaknya akan terus memantau sektor-sektor industri yang telah memanfaatkan insentif pajak tersebut sekaligus melihat efektivitas bagi pertumbuhan di sektor riil.

“Kita memonitor secara sangat detail siapa dan sektor mana yang sudah memanfaatkan insentif pajak dengan harapan perusahaan tersebut bisa bertahan dan pulih pada semester II 2020,” katanya seperti dikutip dari Antara dalam raker bersama Banggar DPR RI di Jakarta, Kamis (9/7).

Menteri Sri Mulyani merinci 106.187 WP telah memanfaatkan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dengan nilai insentif sebesar Rp688 miliar.

PPh 21 DTP yang dimanfaatkan oleh 106.187 WP tersebut berasal dari sektor perdagangan 43.775 WP, industri pengolahan 21.325 WP, jasa perusahaan 7.187 WP, konstruksi dan real estate 9.270 WP, dan jasa lainnya 267 WP.

Kemudian, transportasi dan pergudangan 6.365 WP, penyediaan akomodasi 5.544 WP, pertanian 3.046 WP, informasi dan komunikasi 1.767 WP, serta lainnya 8.037 WP. “Kita berharap untuk karyawan mereka mendapatkan tambahan atau dalam hal ini dukungan melalui PPh 21 DTP,” ujarnya.

Sumber: Mereka.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only