Minus 12%, Penerimaan Pajak Seluruh Sektor Usaha Utama Tertekan

 Penerimaan pajak pada semester I/2020 terkontraksi hingga 12%. Setoran dari seluruh sektor usaha utama tertekan. Kinerja fiskal paruh pertama 2020 tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (10/7/2020).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan realisasi penerimaan pajak hingga akhir Juni 2020 senilai Rp531,7 triliun, turun 12% dibandingkan kinerja periode yang sama tahun lalu senilai Rp604,3 triliun. Penurunan tercatat lebih dalam dibandingkan dengan akhir bulan sebelumnya 10,8%.

“Pembatasan ekonomi [akibat pandemi Covid-19] dan pemberian insentif pajak yang sudah mulai berjalan memberikan dampak bagi penurunan [penerimaan pajak],” kata Sri Mulyani.

Selain kinerja penerimaan pajak, ada pula bahasan mengenai roadmap simplifikasi tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok masuk menjadi salah satu substansi revisi Undang-Undang (UU) Cukai.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Penerimaan Pajak Seluruh Sektor Usaha Utama

Penerimaan dari seluruh sektor usaha utama masih terkontraksi. Penerimaan pajak dari industri pengolahan yang menyumbang 29,0% tercatat mengalami penurunan 12,8% pada semester I/2020. Selanjutnya, penerimaan dari sektor perdagangan yang menyumbang 19,7% tercatat terkontraksi 13,4%.

Penurunan terdalam terjadi pada penerimaan sektor pertambangan, yaitu sebesar 35,8%. Adapun penerimaan pajak dari sektor kontruksi dan real estate, transportasi dan pergudangan, serta jasa keuangan dan asuransi masing-masing tercatat turun 11,8%, 4,4%, serta 3,1%.

  • Target Masih Sulit Tercapai

Managing Partner DDTC Darussalam menilai target baru penerimaan pajak senilai Rp1.198,83 triliun masih berisiko tidak tercapai. Apalagi, pos PPh badan dan PPN dalam negeri yang cukup besar menyumbang penerimaan tercatat masih minus. Pada saat yang sama, pemerintah masih akan memberikan insentif pajak.

“Saya memperkirakan target penerimaan sebesar Rp1.198,83 triliun sulit untuk tercapai. Akan tetapi, paradigma relaksasi tersebut memang diperlukan pada tahun ini,” kata Darussalam. (Kontan)

Namun, Darussalam menilai dari realisasi penerimaan hingga akhir Juni 2020, sebenarnya ada sedikit perbaikan dibandingkan dengan posisi akhir Mei 2020.

  • Pembahasan dengan Stakeholder

Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Deni Surjantoro mengatakan substansi dari rencana simplifikasi tarif CHT perlu diskusi yang lebih intensif dengan stakeholder terkait.

“Ya ini konteksnya program legislasi nasional, tetapi ini tentu membutuhkan pembahasan,” ujarnya. (Bisnis Indonesia)

  • Celah Penghindaran Pajak

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Pande Putu Oka mengungkapkan simplifikasi struktur tarif CHT menjadi upaya pemerintah untuk menekan prevalensi perokok kelompok anak-anak dan remaja. Selain itu, simplifikasi untuk mencegah penghindaran pajak.

“Kami memahami bahwa semakin kompleks sistem tarif cukai, hal ini akan membuka tax avoidance. Kementerian Keuangan bergerak untuk meminimalkan celah ini,” katanya. (Bisnis Indonesia)

  • Aplikasi Pelaporan Diskon 30% Angsuran PPh Pasal 25

Aplikasi pelaporan realisasi pemanfaatan insentif pengurangan 30% angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 – sesuai dengan ketentuan PMK 44/2020 – sudah tersedia dalam e-Reporting Insentif Covid-19 di DJP Online.

Selain itu, ada pula aplikasi pelaporan pembebasan PPh Pasal 22 impor (PMK 44/2020). Kemudian, ada aplikasi pelaporan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) serta pembebasan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 22 Impor yang ada dalam PMK 28/2020.

  • Pemanfaatan Insentif Pajak

Kementerian Keuangan mencatat ratusan ribu wajib pajak telah memanfaatkan berbagai insentif pajak yang diberikan pemerintah di tengah pandemi virus Corona.Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut mayoritas yang memanfaatkan insentif pajak dari sektor usaha perdagangan.

Sementara itu, jika dilihat berdasarkan klasifikasi lapangan usaha (KLU), Sri Mulyani menyebut 89,4% KLU yang berhak (eligible) telah memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP, 83,1% memanfaatkan diskon angsuran PPh Pasal 25, dan 72,6% untuk pembebasan PPh impor.

Sebagai informasi, terkait dengan pemanfaatan insentif, DDTCNews menyediakan kolom Debat berhadiah Rp1,5 juta.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only