Google, Netflix hingga Spotify Bisa Setor PPN dengan Dolar AS

Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan para pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan/atau jasa melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) wajib menyetorkan PPN yang dipungut.

Laporan dilakukan setiap masa pajak paling lama diterima oleh bank/pos persepsi atau lembaga persepsi lainnya pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor Per-12/PJ/2020 tentang Batasan Kriteria Tertentu Pemungut serta Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pebeanan di dalam Daerah Pabean Melalui PMSE.

Dilansir Medcom.id, Jumat, 10 Juli 2020, penyetoran PPN yang dipungut dilakukan secara elektronik ke rekening kas negara melalui bank/pos persepsi atau lembaga persepsi lainnya di Indonesia, dan/atau melalui cara lain yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DiJP.

Transaksi penyetoran PPN dilakukan dengan menggunakan kode billing DJP yang diperoleh secara mandiri oleh pemungut PPN PMSE melalui aplikasi billing DJP yang terdapat pada aplikasi atau sistem yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP.

Pemungut PPN PMSE dapat melakukan penyetoran PPN yang dipungut dengan menggunakan mata uang rupiah, dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada tanggal penyetoran, mata uang dollar Amerika Serikat (AS) atau mata uang asing lainnya yang ditetapkan oleh DJP.

Penggunaan mata uang sesuai dengan mata uang yang dipilih oleh pemungut PPN PMSE di akun pemungut PPN PMSE pada aplikasi atau sistem yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP.

Dalam hal penyetoran PPN dalam mata uang dollar AS atau mata uang asing lainnya, penyetoran dilakukan ke kas negara melalui bank persepsi mata uang asing atau lembaga persepsi lainnya yang melayani penerimaan negara dalam mata uang asing. Penyetoran PPN yang dilakukan oleh pemungut PPN PMSE diakui sebagai pelunasan kewajiban sesuai dengan tanggal setor yang tertera pada bukti penerimaan negara.

Untuk tata cara penyetoran PPN dalam mata uang dolar AS atau mata uang asing lainnya mengikuti ketentuan yang mengatur mengenai sistem penerimaan negara secara elektronik. Dalam hal masih terdapat PPN yang telah dipungut oleh pelaku Usaha PMSE yang telah dicabut penunjukannya sebagai pemungut PPN PMSE tetapi belum disetorkan, PPN yang telah dipungut wajib disetorkan ke kas negara.

Apabila dalam suatu masa pajak jumlah PPN yang disetorkan kurang dari jumlah PPN yang seharusnya disetor, atas kekurangan PPN dimaksud wajib disetorkan ke kas negara untuk masa pajak yang bersangkutan. Apabila dalam suatu masa pajak jumlah PPN yang disetorkan melebihi jumlah PPN yang seharusnya disetor, selisihnya merupakan kelebihan PPN yang dapat dikompensasikan ke masa pajak kelebihan PPN ditemukan.

Sumber :medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only