Pemerintah Percepatan Klaim Kesehatan

JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan tingkat penyerapan anggaran kesehatan sampai dengan 7 Juli 2020 mencapai Rp 4,48 triliun. Angka tersebut setara dengan 5,12% dari total anggaran kesehatan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang sebesar Rp 87,55 triliun.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Wibawa Dasa mengatakan rendahnya realisasi ini terutama disebabkan karena keterlambatan pembayaran klaim biaya perawatan dan insentif ke tenaga medis. “Hambatannya adalah sudah disalurkan namun belum di cairkan,” kata Kunta, dalam paparannya, Rabu (8/7).

Jika dibedah, dari anggaran kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemkes) setidaknya mendapatkan dua pos anggaran. Sayangnya data Kemkeu menunjukkan kedua pos Kemkes itu masih minim penyerapan dari awal April 2020 hingga 7 Juli 2020.

Pertama, realisasi insentif bagi tenaga medis baru Rp 278 miliar atau setara 4,7% dari total anggaran sebesar Rp 5,9 triliun. Kedua, tunjangan kematian baru terealisasi Rp 60 miliar, atau sama dengan 20% dari jumlah anggaran senilai Rp 300 miliar.

Selain untuk Kemkes, anggaran kesehatan juga berada di bawah pelaksanaan Gugus Tugas Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Misalnya belanja penanganan Covid-19 sebesar Rp 65,8 triliun, batuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) senilai Rp 3 triliun, dan Gugus Tugas Covid-19 sejumlah Rp 3,5 triliun.

Kemudian, insentif perpajakan di bidang kesehatan yang meliputi pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 untuk jasa dan honor tenaga medis, pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP), dan pembebasan bea impor. Anggaran untuk pos ini sebesar Rp 9,5 triliun.

Kunta menyampaikan, pemerintah akan terus berupaya mempercepat pembayaran insentif tenaga kesehatan akan dilakukan pada bulan ini. Percepatan dilakukan setelah ada simplifikasi prosedur dengan adanya revisi Keputusan Menteri Kesehatan.

Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Alam (PPSDM) Kementerian Kesehatan Trisa Wahjuni menyatakan pihaknya sudah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Hk. 01.07/Menkes/392/2020.

Aturan tersebut mempercepat proses administrasi pencairan mulai dari biaya klaim rumah sakit yang menangani Covid-19 hingga pencairan insentif bagi tenaga kesehatan. Jadi proses pencairan dan pembayaran biaya klaim rumah sakit dan insentif tenaga medis daerah dilakukan ditingkat daerah, begitu juga untuk tingkat pusat jadi urusan pemerintah pusat.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only