Kenaikan Tarif PPN Arab Saudi Bakal Kerek Biaya Umroh dan Haji

Pelaku usaha biro haji dan umrah menyatakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar tiga kali lipat dari 5% menjadi 15% di Arab Saudi bakal berimplikasi pada kenaikan biaya perjalanan haji dan umrah.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Firman M. Nur mengatakan asosiasinya juga belum mendapatkan kepastian apakah PPN yang dikenakan oleh pemerintah daerah (pemda) di Arab Saudi akan naik atau tidak.

“Sampai saat ini penyelenggara ibadah haji khusus dan penyelenggara perjalanan ibadah umrah belum tahu, apakah hanya PPN pusat saja yang naik, karena ada juga PPN daerah 5% yang sampai saat ini belum diketahui nilai barunya,” ujarnya di Jakarta, Rabu (8/7/2020).

Firman mengungkapkan pengenaan PPN baik oleh pusat maupun daerah saat ini berlaku atas semua transaksi. Sebelumnya, objek PPN dari pemda hanya berlaku atas tarif hotel, tetapi tidak mencakup makanan dan pelayanan.

“Tapi setahun belakangan ini, PPN daerah sudah mencakup semua transaksi, seperti PPN dari pemerintah pusat,” kata Firman.

Apabila diasumsikan tarif PPN yang dikenakan oleh pemda atas objek pajak PPN daerah tetap 5%, maka potensi beban PPN yang perlu ditanggung oleh biro haji dan umrah adalah 20%. Apabila tarif PPN dari pemda ikut naik, maka semakin tinggi pula beban PPN yang perlu ditanggung.

Dengan PPN yang meningkat sekaligus adanya protokol kesehatan yang memaksa standar social distancing, maka kapasitas bus dan pesawat juga akan berkurang. Hal ini akan berdampak pada kenaikan biaya transportasi.

Tipe kamar yang disediakan juga akan berubah mengingat setiap kamar hanya boleh diisi oleh 3 orang. “Secara jumlah pemberian visa umrah juga akan dikurangi karena kapasitas Masjidil Haram dan Masjid Nabawi saat ini hanya 40% dari kapasitas aslinya,” kata Firman.

Terlepas dari biaya tersebut, Firman bisa memahami mengapa Arab Saudi meningkatkan tarif PPN hingga 3 kali lipat. Kondisi ekonomi yang teramat berat membuat pemasukan Kerajaan dari umrah mengalami penurunan, belum harga minyak bumi yang ikut turun selama pandemi.

“Hal ini membuat Arab Saudi mengambil keputusan berat bagi restrukturisasi ekonomi pasca pandemi yang harus menaikkan pemasukan dari sektor PPN dari 5% ke 15%,” ujar Firman. (Bsi)

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only