Soal Redenominasi, Sri Mulyani: Itu Selalu Ada di Dalam Prolegnas

JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Harga Rupiah atau Redenominasi dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2020-2024.

Nantinya, jika sudah disahkan menjadi undang-undang, akan dilakukan pemotongan tiga digit angka 0 dari harga rupiah yang saat ini berlaku.

Ketika dikonfirmasi, Sri Mulyani mengatakan RUU Redenominasi sebernya selalu ada di dalam usulan Prolegnas Kemenkeu. Namun demikian saat ini, pemerintah masih fokus dalam penanganan pandemi virus corona (Covid-19).

“Itu selalu ada di dalam Prolegnas selama ini, seperti yang dimintakan oleh BI (Bank Indonesia),” ujar Sri Mulyani ketika ditemui usai melakukan rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Kamis (9/7/2020).

“Jadi sekarang kita fokus Covid-19 dulu lah, itu kan jangka menengah,” ujar dia.

Bendahara Negara itu pun menjelaskan, usulan tersebut dilakukan untuk memperbarui rencana legislasi jangka menengah kementeriannya kepada DPR RI.

Sri Mulyani mengatakan, perencanaan jangka menengah tersebut merupakan keharusan dan wajib disampaikan kepada DPR.

“Jadi saya juga paham kenapa anda semua heboh, Anda semua melihatnya hari ini sama seperti itu. Tapi kan kita juga tetep kasih perencanaan dan harus,” ujar dia.

Untuk diketahui melalui Kemenkeu melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 mengajukan RUU Redenominasi bersama dengan 18 RUU lain.

Dengan adanya redenominasi, diharapkan bisa meningkatkan efisiensi waktu, transaksi, hingga efisiensi pencantuman harga barang atau jasa karena jumlah digit rupiah yang lebih sedikit.

“Urgensi pembentukan untuk menyederhanakan sistem transaksi, akuntansi dan pelaporan APBN karena tidak banyaknya jumlah digit rupiah,” tulis PMK tersebut.

Selain redenominasi, Menkeu juga memasukkan agenda lainnya. Seperti salah satunya RUU tentang Bea Meterai yang berpotensi meningkatkan penerimaan negara dengan memberikan landasan hukum atas mekanisme pemungutan bea meterai.

Diharapkan, dengan landasarn hukum dapat meningkatkan kepatuhan bea meterai dan perluasan basis data yang dapat dimanfaatkan guna kepentingan analisis dan komparasi data dengan jenis pajak yang lain.

“Secara tidak langsung data tersebut dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan penerimaan pajak lainnya,” jelas PMK itu.

Sumber: Kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only