Baru 200 Ribu Pelaku UMKM Manfaatkan Insentif Pajak

Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut insentif pajak bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) baru dimanfaatkan sekitar 200 ribu wajib pajak. Padahal, ada sekitar 2,3 juta wajib pajak UMKM yang tercatat di DJP.

“Kalau tahun kemarin yang membayar PPh UMKM ada sekitar 2,3 juta. Ini berarti kurang dari 10 persen (yang memanfaatkan insentif) dari jumlah UMKM tahun kemarin,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam video conference di Jakarta, Senin, 13 Juli 2020.

Pemerintah saat ini memberikan Rp2,4 triliun untuk pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) UMKM sebesar 0,5 persen. Insentif ini masuk dalam program pemulihan ekonomi nasional untuk sektor UMKM yang total alokasinya mencapai Rp123,46 triliun.

Suryo mengaku heran dengan masih sedikitnya UMKM yang memanfaatkan PPh yang ditanggung pemerintah ini. Padahal DJP memberikan kemudahan agar pelaku UMKM yang ingin mendapatkan insentif pajak tinggal mendaftarkan diri secara online.

“Cara mendaftarnya tidak susah, karena kami melakukan secara online dan diberikan keputusan untuk memanfaatkan juga online. Ke depan kita juga akan kita berikan relaksasi lagi,” jelas dia.

DJP terus melakukan sosialisasi agar insentif UMKM ini bisa memanfaatkan. Bahkan DJP mengirimkan surat elektronik (e-mail) kepada pelaku UMKM, karena insentif bisa didapat hanya dengan mendaftar dan kemudian mendapat persetujuan.

“Sosialisasi barangkali belum cukup sampai ke mereka, saya juga sudah meminta teman-teman di Kantor Pajak Pratama (KPP) untuk melakukan reaching out kepada mereka agar informasi ini bisa tersampaikan kepada wajib pajak,” pungkasnya.

Sumber: Medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only