Kemenkeu Buka Peluang Gratiskan Pajak UMKM Hingga Desember

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka peluang memperpanjang pemberian insentif pajak bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi virus corona hingga Desember 2020. Saat ini, insentif hanya diberikan untuk periode April hingga September 2020.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan insentif untuk UMKM tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak (WP) terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Dalam aturan itu, pajak penghasilan (PPh) yang seharusnya ditanggung UMKM sebesar 0,5 persen menjadi tanggungan negara.

“Ini salah satu cara pemerintah tidak perlu bayar pajak untuk periode April-September 2020 dan kemungkinan diperpanjang sampai Desemebr 2020. Kami akan kaji lagi apakah diperpanjang sampai Desember 2020 atau bagaimana,” tutur Suryo dalam video conference, Senin (13/7).

Hanya saja, Suryo belum bisa memberikan kepastian kapan tepatnya pemerintah memutuskan perpanjangan pemberian insentif untuk UMKM. Ia juga tak menjelaskan rinci apakah insentif pajak yang diberikan bakal sama dengan sebelumnya atau hanya diskon pajak.

Ia menyatakan insentif pajak yang dikucurkan untuk UMKM masuk dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) pasca dihantam pandemi virus corona. Pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp123,46 triliun.

“Nah, untuk pagu PPh UMKM yang ditanggung pemerintah sebesar Rp2,4 triliun. Jadi mereka bisa memanfaatkan dana yang seharusnya untuk membayar pajak dialihkan untuk menjaga keberlangsungan usahanya,” terang Suryo.

Dalam kondisi normal, setiap UMKM wajib membayar PPh sebesar 0,5 persen. Ini berlaku bagi UMKM yang memiliki omzet sebesar Rp4,8 miliar dalam satu tahun.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Namun, beleid ini sementara tidak berlaku karena WP UMKM mendapatkan insentif pajak di tengah pandemi.

“WP bisa mengajukan insentif dalam portal resmi DJP. Situsnya mudah digunakan,” pungkas Suryo.

Sumber: CNNIndonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only