Langganan Netflix Kena Pajak 10%, Harga Produk di E-Commerce Tidak Naik

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menarik setoran pajak pertambahan nilai (PPN) dari barang dan jasa digital yang dijual di Indonesia. Hal tersebut menyusul enam perusahaan internasional berbasis digital ditunjuk sebagai pemungut, pelapor, dan penyetor.

Ketua Bidang Ekonomi Digital Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA) Bima Laga mengatakan, kebijakan tersebut tidak berpengaruh pada harga jual produk-produk e-commerce nasional. Adapun, aturan ini mulai berlaku dijalankan pada 1 Agustus 2020, dengan begitu para masyarakat yang membeli atau berlangganan terhadap barang dan jasa perusahaan tersebut akan dikenakan PPN .

“DJP sudah mengeluarkan siapa saja yang memungut dan so far domisilinya di luar negeri. Mekanisme harga yang dibebankan kepada konsumen menjadi privilege konsumen yang membelinya, dan kalau di dalam negeri bukan dalam konteks itu,” ujar Bima dalam diskusi virtual di Jakarta, Senin (13/7/2020).

Dia pun menekankan aturan ini membuat kesetaraan akan pajak atau level playing field antara perusahaan luar dan dalam negeri. “Sayangnya kita belum dapat jawaban yang menggembirkan, banyak yang belum menerima komunikasi ini makanya kita terus berkomunikasi dengan para e-commerce,” tandasnya.

Sebelumnya Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, enam pelaku usaha yang telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan adalah Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International B.V., dan Spotify AB.

Dia bilang, enam perusahaan digital berbasis digital ini merupakan pemungut, pelapor, dan penyetor PPN gelombang pertama. Terang dia, jumlah PPN yang harus dibayar pembeli adalah 10% dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada resi atau kuitansi yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Dengan kriteria, maka penunjukan pemungut PPN didasarkan semata-mata atas besaran nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia, atau jumlah traffic atau pengakses dari Indonesia tanpa memandang domisili atau yurisdiksi tempat kedudukan pelaku usaha.

Pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN wajib mulai melakukan pemungutan PPN pada bulan berikutnya setelah keputusan penunjukan diterbitkan. Jumlah PPN yang dipungut adalah sebesar 10%, namun pemungutan PPN tidak berlaku terhadap barang atau jasa yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dikecualikan atau dibebaskan dari pengenaan PPN.

Pengusaha kena pajak yang melakukan pembelian barang dan jasa digital untuk kegiatan usaha dapat melakukan pengkreditan pajak masukan sepanjang bukti pungut PPN memenuhi syarat sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak yaitu mencantumkan nama dan NPWP pembeli, atau alamat email yang terdaftar pada sistem Direktorat Jenderal Pajak.

Sumber: Sindonews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only