UMKM Mau Dapat Bebas Pajak Selama Pandemi? Begini Caranya

JAKARTA, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menanggung pajak penghasilan (PPh) Final UMKM yang terdampak Corona. Otoritas pajak nasional ini menanggung bagi pelaku yang beromzet sampai Rp 4,8 miliar per tahun. Insentif ini hanya berlaku untuk PPh Final bagi UMKM saja.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, besaran tarif PPh Final bagi UMKM aslinya adalah 0,5% dari omzet. Dengan adanya insentif tersebut, maka pelaku UMKM tidak perlu membayarkannya.

“Kita berikan insentif ditanggung pemerintah, artinya tidak perlu bayar, mereka tetap menghitung misalnya omzet Rp 100 juta bulan ini pajaknya Rp 500 ribu, yang Rp 500 ribu tidak perlu disetor tapi pemerintah yang nanggung, itu salah satu bentuk yang hadir untuk UMKM pada April-September yang 0,5% itu tidak perlu disetor beneran, hanya melaporkan saja,” kata Hestu dalam acara acara seminar Katadata tentang UMKM Bangkit Bersama Pajak via virtual, Senin (13/7/2020).

Untuk mendapatkan fasilitas itu, Hestu mengaku cukup mengakses laman resmi pajak di www.pajak.go.id alias secara online. Pada website tersebut akan ada menu pilihan pemanfaatan insentif PPh Final bagi UMKM serta syarat yang harus dipenuhinya.

“Sekarang zamannya online, kita memberikan jalur efisien masuk ke pajak.go,id, ada menu layanan, masuk ke KSPP dan di situ daftar untuk memanfaatkan ini,” jelasnya.

Khusus bagi pelaku UMKM yang merasa masih kesulitan, dikatakan Hestu bisa langsung mendatangi kantor pajak di daerahnya masing-masing dan nanti akan didampingi oleh petugas pajak sekitar.

“Semudah mungkin tapi kalau UMKM yang merasa kesulitan bisa datang ke KPP, bisa dibuatkan kelas pajak, diberikan sosialisasi tetap protokol kesehatan,” ungkapnya.

Perlu diketahui, Ditjen Pajak sudah membangun sistem aplikasi online terkait sektor penerima. Para WP bisa mengakses untuk menyampaikan pemberitahuan atau memperoleh surat keterangan yang diperlukan sebagai syarat mendapatkan keringanan pajak mulai 2 Mei 2020 atau hari ini.

Pertama-tama, para WP login di www.pajak.go.id dan menyampaikan pemberitahuan atau pengajuan surat keterangan yang tersedia pada menu layanan-info-profil pemenuhan kewajiban saya. Fasilitas berlaku sejak masa pajak pemberitahuan disampaikan atau saat surat keterangan diterbitkan hingga September 2020.

Melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ/2020, insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan pengurangan PPh Pasal 25 tetap dapat dimanfaatkan oleh W untuk masa pajak April 2020 dengan syarat:

  1. Penyampaian pemberitahuan memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP dilakukan paling lambat 20 Mei 2020.
  2. Penyampaian pemberitahuan memanfaatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dilakukan paling lambat 15 Mei 2020.

Demikian juga WP dengan peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh Final 0.5 % (UMKM) dapat memanfaatkan insentif PPh Final DTP untuk masa pajak April 2020 dengan mengajukan Surat Keterangan PP 23 sebelum penyampaian laporan realisasi PPh Final DTP paling lambat 20 Mei 2020.

Sumber: Detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only