Pemerintah Bebaskan Pajak Penghasilan UMKM Hingga Desember 2020

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana memperpanjang aturan pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) hingga Desember 2020. Menteri Keuangan Sri Mulyani akan menerbitkan aturan tersebut pada dua pekan mendatang.

“PPh final akan kita perpanjang sampai Desember. Sekitar 1-2 minggu keluar PMK (Peraturan Menteri Keuangan) baru,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama, dalam sesi webinar, Senin (13/7).

Hestu pun berharap agar para pelaku UMKM dapat segera memanfaatkan stimulus pembebasan pajak tersebut. Sebab, saat ini baru sekitar 201.000 UMKM yang mendaftarkan diri untuk bisa menerimanya.

Pemerintah Siapkan Rp 2,4 T Tanggung Pajak UMKM

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk UMKM sekitar Rp 123 triliun.

Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 2,4 triliun digunakan untuk menanggung pajak penghasilan bagi pelaku UMKM yang biasanya dibayarkan 0,5 persen.

“Kita berharap UMKM yang 2,3 juta mohon dimanfaatkan. Kita sudah menjangkau awal Mei ada 2,1 juta yang sudah kita email blast. Kita butuh dukungan sosialisasi,” imbuh Hestu.

Sumber: Merdeka.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only