UMKM Gratis Bayar Pajak Selama Corona

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan seluruh pelaku UMKM gratis bayar pajak penghasilan (PPh) Final selama pandemi virus Corona. Saat ini, otoritas pajak nasional menanggung seluruh beban PPh yang menjadi kewajiban setiap tahunnya.

Melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN), pemerintah menyediakan insentif pajak untuk UMKM sebesar Rp 2,4 triliun. Anggaran tersebut untuk periode April sampai September. Rencananya, DJP juga mau memperpanjang pemberian fasilitas ini hingga akhir 2020.

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mencatat ada 2,3 juta pelaku UMKM yang berpotensi mendapat fasilitas PPh Final yang ditanggung oleh pemerintah. Artinya, baru sekitar 8% UMKM yang bisa memanfaatkan fasilitas ini.

“Saya ingin sampaikan ke UMKM, dari statistik yang kami miliki sampai saat ini yang masuk mendaftar untuk dapat manfaat baru 200 ribuan, kalau tahun kemarin yang membayar itu 2,3 jutaan. di tempat kami 2,3 juta ini yang memiliki NPWP, nah sekarang yang daftar 201.880 yang baru mendaftar mendapat insentif,” kata Suryo dalam acara seminar Katadata tentang UMKM Bangkit Bersama Pajak via virtual, Senin (13/7/2020).

Suryo mengaku, DJP juga sudah mengirim email sosialisasi insentif pajak ini ke 2 juta akun. Tujuannya, agar data pengguna manfaat fasilitas PPh Final ini meningkat.

“Kalau boleh saya mengajak untuk UMKM yang belum, apakah mereka yang belum mendengar, saya sudah minta teman-teman di KPP sudah melakukan supaya informasi ini sampai ke WP, ada 2 jutaan kita kirim email, 90% sampai ke tujuan, tapi sampai statistik ini belum bergerak signifikan,” jelasnya.

Sementara Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama memastikan perpanjangan program UMKM ‘gratis’ bayar PPh Final akan diputuskan dalam dua minggu ke depan. Kepastian itu menyusul peraturan menteri keuangan (PMK) yang akan segera terbit.

“PPh Final 0,5% akan kami perpanjang sampai Desember. Sekitar 1-2 minggu keluar PMK yang baru,” kata Hestu.

Untuk mendapatkan fasilitas itu, Hestu mengaku cukup mengakses laman resmi pajak di www.pajak.go.id alias secara online. Pada laman tersebut akan ada pilihan pemanfaatan insentif PPh Final bagi UMKM serta syarat yang harus dipenuhinya.

“Sekarang zamannya online, kita memberikan jalur efisien masuk ke pajak.go,id, ada menu layanan, masuk ke KSPP dan di situ daftar untuk memanfaatkan ini,” jelasnya.

Khusus bagi pelaku UMKM yang merasa masih kesulitan, dikatakan Hestu bisa langsung mendatangi kantor pajak di daerahnya masing-masing dan akan didampingi oleh petugas pajak.

Perlu diketahui, DJP Kementerian Keuangan sudah membangun sistem aplikasi online terkait sektor penerima. Para WP bisa mengakses untuk menyampaikan pemberitahuan atau memperoleh surat keterangan yang diperlukan sebagai syarat mendapatkan keringanan pajak mulai 2 Mei 2020.

Pertama, WP login di www.pajak.go.id dan menyampaikan pemberitahuan atau pengajuan surat keterangan yang tersedia pada menu layanan-info-profil pemenuhan kewajiban saya. Fasilitas berlaku sejak masa pajak pemberitahuan disampaikan atau saat surat keterangan diterbitkan hingga September 2020.

Melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ/2020, insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan pengurangan PPh Pasal 25 tetap dapat dimanfaatkan oleh W untuk masa pajak April 2020 dengan syarat:

  1. Penyampaian pemberitahuan memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP dilakukan paling lambat 20 Mei 2020.
  2. Penyampaian pemberitahuan memanfaatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dilakukan paling lambat 15 Mei 2020.

Sumber : finance.detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only