DJBC: Barang Impor Yang Mendapat Insentif Covid-19 Tembus Rp5,93 T

Ditjen Bea Cukai mencatat nilai barang impor untuk penanganan Covid-19 yang dibebaskan dari pengenaan bea masuk, tidak dipungut PPN, dan dikecualikan dari PPh Pasal 22 impor mencapai Rp5,93 triliun hingga 30 Juni 2020.

Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea Cukai DJBC Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan total nilai bea masuk, PPN, dan PPh pasal 22 impor yang tidak dikenakan kepada importir mencapai Rp1,42 triliun.

“Kalau diperhatikan ternyata yang diimpor itu kebanyakan adalah APD, dan kemudian test kit, lalu menyusul peralatan medis serta barang-barang lainnya. Test kit di sini seperti rapid test dan PCR,” kata Fadjar, Rabu (15/7/2020).

Secara lebih terperinci, kebanyakan importasi barang-barang untuk penanganan Covid-19 tersebut memanfaatkan fasilitas yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/2020.

Sementara itu, nilai impor yang memanfaatkan fasilitas PMK No. 34/2020 mencapai Rp4,4 triliun dengan total beban pajak dan kepabeanan yang tidak dikenakan mencapai Rp948,96 miliar.

Secara mingguan, DJBC mencatat realisasi impor yang memanfaatkan fasilitas PMK 34/2020 mencapai titik tertinggi pada pekan keempat atau pada 15 Mei 2020 mencapai Rp700,9 miliar dengan pemberian fasilitas Rp171 miliar.

Pada perkembangan terakhir yakni pada pekan ke-12 berlakunya insentif pada 10 Juli 2020, nilai impor yang diberi insentif tercatat hanya sebesar Rp196,1 miliar dengan nilai insentif sebesar Rp33,96 miliar.

Seiring dengan melimpahnya barang-barang yang dibutuhkan dalam penanganan Covid-19, pemerintah lantas menerbitkan PMK No. 83/2020. Dengan PMK baru tersebut, jenis barang yang bisa mendapat fasilitas dikurangi, dari 73 item menjadi 49 item.

“Ini karena kebutuhan sudah mencukupi dan ada oversupply. Kita juga ingin mendorong industri di tengah pandemi Covid-19,” ujar Fadjar.

Selain fasilitas melalui PMK No. 34/2020, DJBC sesungguhnya memiliki landasan hukum lainnya dalam memberikan fasilitas sejenis, yaitu melalui PMK No. 171/2019 dan PMK No. 70/2012.

PMK No. 171/2019 memungkinkan fasilitas diberikan atas importasi keperluan Covid-19 untuk pemerintah. Sementara itu, PMK No. 70/2012 memungkinkan pemberian fasilitas oleh swasta untuk kepentingan sumbangan sosial dan hibah.

Barang impor yang memanfaatkan PMK 171/2019 mencapai Rp941,64 miliar dengan fasilitas sebesar Rp337,09 miliar. Adapun barang impor yang memanfaatkan PMK 70/2012 mencapai Rp588,17 miliar dengan pemberian fasilitas Rp140,45 miliar. (rig)

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only