Pembayaran Cukai Rokok akan Dilonggarkan Lagi

Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai tengah membahas rencana relaksasi tahun 2021 itu

Jakarta. Pemerintah berencana melonggarkan lagi sektor usaha terdampak pandemi korona virus disease 2019 (Covid-19). Kali ini, kelonggaran berupa penundaan pembayaran pita cukai hasil tembakau alias cukai rokok.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) sejatinya telah memberikan penundaan pembayaran pita cukai rokok. Bahkan, tahun ini pemerintah telah memperpanjang masa penundaan pembayaran cukai semula 60 hari jadi 90 hari.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.04/2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.

Beleid tersebut berlaku terhitung bagi pemesanan pita cukai yang diajukan oleh pengusaha pabrik pada tanggal 9 April hingga 9 Juli 2020. Artinya, masa penundaan pembayaran pita cukai saat ini, telah berakhir.

“Untuk penundaan pembayaran pita cukai tahun ini tidak ada perpanjangan lagi. Jadi sekarang tetap kembali ke semula yakni 60 hari batasnya sejak pemesanan,” tandas Kepala Sub Direktorat (Kabsudit) Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai Deni Surjantoro, Selasa (14/7).

Kini, Ditjen Bea dan Cukai tengah membahas rencana perpanjangan penundaan pembayaran pita cukai tahun depan. Pihaknya mengusulkan, relaksasi ini masuk dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 mendatang. “Tahun depan, ada wacana relaksasi. Namun, skemanya masih kemi diskusikan. Beberapa harinya (penundaannya) atau dimensinya untuk cukai tembakau saja,” tambahnya.

Tak hanya itu, usulan ini mempertimbangkan sejumlah hal. Misalnya, penerimaan negara ataupun untuk membantu cash flow perusahaan.

Sebagai gambaran, perpanjangan penundaan pita cukai rokok tahun banyak dimanfaatkan industri rokok. Dari data Ditjen Bea dan Cukai, nilai penundaan pembayaran pita cukai 2020 mencapai Rp 27,9 triliun. Jumlah itu berasal dari 84 pabrik rokok yang mengajukan penundaan pembayaran pita cukai sejak 9 April-30 Juni 2020 lalu.

Usulan penundaan 2021 masuk Program Pemulihan Ekonomi

Tapi, Deni memastikan perpanjangan penundaan tersebut tak berdampak pada penerimaan cukai. Sebab, semua jatuh tempo pemesanan ada di tahun berjalan 2020.

Membaik di Oktober

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea dan Cukai Kemkeu Nirwala Dwi Hariyanto sebelumnya mengatakan bahwa kebijakan pelonggaran pembayaran diperlukan bagi industri. Penundaan pembayaran ini dilakukan sebagai akibat tersendatnya logistik barang kena cukai di pasaran karena wabah virus korona Covid-19.

Adapun relaksasi ini diperkirakan akan menyebabkan realisasi penerimaan cukai anjlok hingga lebih dari 30% dari penerimaan cukai biasanya. Namun, penurunan penerimaan hanya terjadi sampai dengan 9 Oktober 2020 sebagai tenggat waktu pembayaran relaksasi dalam PMK itu.

Sementara itu, penerimaan cukai akhir tahun secara kumulatif diprediksi turun sekitar 4,3% dari target. Artinya akhir tahun ini cukai rokok berkurang Rp 7,5 triliun atau hanya membukukan penerimaan Rp 165,65 triliun.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only