Insentif Pajak Corona Diberikan hingga Desember 2020

JAKARTA — Pemerintah memperpanjang jangka waktu pemberian insentif pajak untuk penanganan dampak pandemi virus corona (covid-19) dari semula sampai September menjadi Desember 2020.

Selain itu, pemerintah juga memperluas jumlah Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang menerima insentif pajak tersebut.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Beleid itu diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 16 Juli 2020.

“Insentif awal diberikan hingga September, sekarang diperpanjang hingga Desember. Begitu juga perluasan KLU dilakukan agar mereka bisa mendapatkan insentif,” ungkap Sri Mulyani saat konferensi pers APBN KiTa, Senin (20/7).

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan perluasan diberikan untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang pajaknya ditanggung pemerintah.

Dalam aturan terakhir di PMK Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, pemerintah memberikan insentif kepada 1.062 KLU, Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (WP KITE), dan Kawasan Berikat (KB).

Kini, insentif pajak bisa dinikmati oleh 1.189 KLU, WP KITE, dan KB. Selain itu, pemerintah juga mengubah ketentuan pemberitahuan yang semula harus ke kantor pusat dan cabang DJP menjadi hanya di kantor pusat saja.

“Pemberitahuan hanya disampaikan pusat dan berlaku untuk semua cabang bagi WP sektor tertentu atau KLU,” tutur Suryo.

Lalu, untuk insentif PPh final bagi UMKM yang ditanggung pemerintah akan diberikan kemudahan pelaporan. Semula, berdasarkan PMK 44/2020, WP UMKM perlu menyampaikan surat keterangan dan memberikan laporan realisasi per bulan setiap tanggal 20.

“Dengan perubahan ini, UMKM tidak perlu diberitahu dan surat keterangan, cukup sampaikan besaran insentif yang dimanfaatkan dalam periode tertentu,” ujarnya.

Kemudian, untuk pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pemerintah memperluas pemberian insentif dari semula ke 431 KLU menjadi 721 KLU, WP KITE, dan KB. Pemerintah juga memberikan pelonggaran pelaporan, di mana untuk periode April-Juni 2020 hanya perlu dilaporkan paling lambat hari ini, 20 Juli 2020.

Sementara untuk periode Juli-Desember 2020 dilaporkan setiap bulan pada tanggal 20 bulan berikutnya. Selanjutnya, untuk insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30 persen, akan diperluas dari 846 KLU menjadi 1.013 KLU, WP KITE, dan KB dengan skema pelaporan seperti PPh Pasal 22 Impor.

Terakhir, insentif pengembalian pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai Pendapatan Kena Pajak (PKP) berisiko rendah bagi WP yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar restitusi paling banyak Rp5 miliar, akan diperluas dari 431 KLU menjadi 716 KLU, WP KITE, dan KB.

“Permohonannya dapat disampaikan per bulan karena perlu untuk evaluasi bagaimana pemanfaatan insentif ini,” jelasnya.

Di sisi lain, Kementerian Keuangan mencatat realisasi pemberian insentif pajak berupa PPh Pasal 21 sudah mencapai Rp688 miliar ke 106.187 WP. Berikutnya, realisasi insentif PPh Pasal 22 Impor mencapai Rp2,95 triliun ke 9.023 WP.

Kemudian, realisasi insentif PPh Pasal 25 sebesar Rp3,44 triliun ke 48.432 WP dan PPh Final Pasal 23 Rp129 miliar ke 198.373 WP. Sementara, insentif restitusi PPN dipercepat sudah mencapai Rp3.59 triliun ke 3.816 WP.

Sumber: CNNIndonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only