PPh Digital, Pelaku Bisnis Sambut Positif

JAKARTA – Para pelaku bisnis menilai langkah pemerintah untuk mengikuti konsensus global terkait dengan kebijakan mengenai pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap perusahaan digital merupakan hal yang positif.

Pasalnya, keputusan tersebut dlihat sebagai upaya memakmurkan industri layanan video sesuai permintaan (VoD) Tanah Air.

Vice President Corporate Communication PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk., Arif Prabowo mengatakan bahwa pihaknya sebagai operator telekomunikasi senantiasa mematuhi dan mendukung setiap kebijakan yang telah ditetapkan Pemerintah.

“Telkom sebagai operator telekomunikasi memandang bahwa Pemerintah telah menetapkan sejumlah kebijakan agar industri [telekomunikasi] dapat tumbuh dan berkembang dengan sehat serta memakmurkan masyarakat Indonesia.” Ujarnya saat dihubungi Bisnis, Selasa (21/7/2020).

Untuk diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pembahasan pajak digital dalam pertemuan G20 mengalami hambatan yang menyebabkan seluruh negara G20 tidak bisa menarik pajak penghasilan (PPh) dari perusahaan digital global. Pasalnya, Amerika Serikat (AS) memilih tidak setuju dengan wacana perpajakan digital global tersebut.

Hingga kini, pemerintah baru bisa memungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen dari nilai transaksi barang atau jasa digital yang dikonsumsi melalui subjek pajak luar negeri (SPLN). Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu akan menarik PPN itu per 1 Agustus 2020.

Group Head Corporate Communication XL Axiata, Tri Wahyuningsih, sependapat dan mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah Indonesia merespon AS sehubungan dengan penerapan pajak layanan digital – Section 301 Investigations of Digital Services Taxes.

“XL Axiata berharap semua yang sudah ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE (PPN Digital) dan segera ditunjuk, menunjukkan komitmennya untuk taat pajak, dan pemerintah segera menerbitkan peraturan-peraturan lebih lanjut yang mengatur administrasi perpajakan. Skema yang diterapkan [untuk PPh digital pun] tentu sebaiknya disesuaikan dengan komersial di masing-masing perusahaan,” ujarnya.

Sementara itu, Danny Buldansyah, Wakil Direktur Utama PT Hutchison 3 Indonesia pun menyebutkan memang Amerika Serikat (AS) memang memiliki kewajiban untuk membayar pajak agar playing field di layanan VoD lebih merata.

Danny juga mengungkapkan bahwa selama pandemi Covid-19 melanda, kenaikan trafik terhadap layanan VoD memang meningkat sehingga langkah pemerintah untuk menerapkan PPh digital adalah hal lumrah. Tetapi, dia mengatakan bahwa pihaknya tetap menunggu keputusan dalam pemungutan pajak digital di Tanah Air

“Ketika suatu perusahaan mendapatkan keuntungan dengan berbisnis di Indonesia, prinsipnya mereka memang memiliki kewajiban untuk membayar pajak agar playing fieldnya lebih merata. Selama periode kerja dan belajar dari rumah, layanan OTT [Over-The-Top] di jaringan Tri mengalami peningkatan, trafik tertinggi terdapat pada aplikasi video streaming 26,6 persen, sosial media 29,3 persen,” tuturnya.

Intinya, dia mengungkapkan bakal mengunggu keputusan pemerintah dalam pelaksanaan petunjuk teknis mengenai PPn dan PPh Digital.

Sumber: Bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only