Polemik Pajak Digital, Indonesia Buka Pintu Dialog dengan AS

JAKARTA – Indonesia menghargai kesempatan untuk memberikan komentar tentang penyelidikan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) terkait pajak layanan digital.

Berdasarkan salinan surat balasan dari Pemerintah Indonesia kepada Pemerintah Amerika Serikat yang diterima Bisnis.com, Selasa (21/7/2020), Indonesia menegaskan kembali komitmennya terhadap pengembangan konsensus global.

Seperti diketahui, Indonesia terlibat dalam negosiasi internasional untuk menghadapi tantangan pajak dari ekonomi digital.

Kesepakatan tersebut termuat dalam Architecture of a Unified Approach pada pilar 1 dan Progress Note pada pilar 2 yang digaungkan oleh para menteri keuangan G20 dan gubernur bank sentral pada Februari 2020, termasuk Amerika Serikat (AS).

“Krisis Covid-19 saat ini telah menekankan perlunya memberikan perpajakan multinasional yang adil, tidak diskriminatif, dan konsisten, meskipun tidak memiliki kehadiran fisik, tanpa menghasilkan pajak berganda. Penerapan pajak transaksi elektronik mempertimbangkan konsensus global tersebut,” seperti dikutip dalam surat tersebut.

Tak hanya itu, pemerintah menegaskan bahwa sejumlah perusahaan teknologi asal AS optimistis terhadap prospek jangka panjangnya di Indonesia. Perusahaan-perusahaan tersebut memperluas ekspansi bisnisnya di Indonesia, baik melalui infrastruktur fisik misalnya platform awan dan jasa digital.

Melihat ini, Indonesia meyakini adanya perdagangan jangka panjang yang menguntungkan kedua belah pihak. AS sendiri merupakan negara dengan ekonomi terbesar di dunia dan Indonesia meupakan pasar terbesar di Asia.

Dalam komentar tertulis tersebut, juga menyebutkan bahwa Indonesia terbuka untuk berdialog dengan semua pemangku kepentingan terkait mengenai kebijakan kami. Kesimpulan positif dari penyelidikan ini adalah langkah penting dalam upaya ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, AS tengah melakukan investigasi terhadap 10 negara terkait dengan pengenaan pajak digital, termasuk Indonesia. Investigasi oleh USTR itu menyasar penerapan PPh dan digital service tax atas perusahaan asal Negeri Paman Sam.

Sumber: Bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only