Kemenkeu Resmi Tunjuk Enam Perusahaan Pemungut Pajak Digital Asing

Jakarta — Kementerian Keuangan resmi menunjuk enam perusahaan luar negeri sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk digital asing. Pemungutan pajak digital ini akan dilakukan melalui sistem elektronik.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Arif Yanuar mengatakan penunjukan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020. Enam perusahaan asing tersebut yakni Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International B.V., dan Spotify AB.

“Dalam PMK 48 kewenangan penunjukan dilimpahkan dari Menteri Keuangan ke Dirjen Pajak sehingga saat ini sudah ditunjuk enam pelaku usaha luar negeri untuk menjadi pemungut mulai 1 Agustus 2020,” katanya dikutip dariAntara, Jumat, 24 Juli 2020.

Arif menuturkan enam pelaku usaha ditunjuk setelah melalui diskusi yang panjang bersama DJP dalam rangka mempersiapkan dokumen dan mekanisme pembayaran. Para pelaku usaha itu wajib membuat perubahan atau penambahan konten dalam dokumen-dokumen yang digunakan untuk bertransaksi.

“Minimal menambahkan PPN plus PPN 10 persen karena tanpa itu pembeli tidak mempunyai kewajiban untuk membayar PPN-nya,” tegasnya.

Tak hanya itu, DJP juga berkoordinasi dan belajar dari negara yang telah menerapkan kebijakan ini seperti Australia. “Kami mencoba cari tahu yang sudah ditunjuk di sana mana saja. Kami bisa tahu alamat emailnya lalu kemudian kami mencoba melakukan korespondensi,” ujarnya.

Secara umum, enam perusahaan itu telah memenuhi kriteria yakni memiliki nilai transaksi melebihi Rp600 juta dalam satu tahun atau Rp50 juta dalam satu bulan. Kemudian mereka juga memiliki traffic atau pengakses lebih dari 12 ribu dalam satu tahun atau seribu dalam sebulan.

“Nanti setiap bulan kami akan menetapkan karena keterbatasan kami untuk berkomunikasi dengan sedemikian banyak platform. Sebetulnya beberapa sudah siap ditunjuk nanti kita tunjuk di bulan berikutnya,” tambah dia.

Sumber: Medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only