Kebijakan Sri Mulyani yang Ditiru Filipina, Pajaki Netflix cs

Jakarta, – Filipina tetap maju untuk menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% kepada pelanggan perusahaan internet seperti Google, Netflix hingga Facebook.

Filipina tinggal selangkah lagi untuk menerbitkan pajak ini setelah parlemen tingkat rendah menyetujui rancangan Undang-Undang pajak digital pada Rabu (29/7/2020). Pajak PPN sebesar 12% ini masih membutuhkan restu senat agar bisa segera diterapkan.

Undang-Undang ini akan membuat Filipina mendapatkan pemasukan tambahan sebesar US$590 juta atau setara Rp 8,56 triliun (asumsi Rp 14.500/US$) yang bisa digunakan pemerintah untuk mengatasi virus corona.

“Jika perusahaan konvensional yang paling terpukul oleh pandemi, harus membayar PPN, raksasa e-commerce tidak boleh dikecualikan,” kata anggota Kongres Joey Salceda, penulis utama RUU itu, dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip dari Reuters, Selasa (29/7/2020).

PPN merupakan pajak yang dibebankan oleh pemerintah kepada konsumen atau pengguna jasa atau layanan. Dalam skema pajak ini perusahaan digital hanya bertindak sebagai pemungut dan penyetor pajak.

Indonesia sendiri akan menarik pajak PPN 10% dari konsumen perusahaan digital pada bulan depan. Thailand pun akan mengenakan pajak PPN sebesar 7% bagi pengguna jasa perusahaan digital.

Sumber : CnbcIndonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only