DPR Setujui Layanan Digital Asing Kena PPN 12%

Komisi Keuangan DPR Filipina menyetujui rancangan undang-undang (RUU) mengenai pemungutan PPN dengan tarif 12% untuk setiap transaksi digital di negara tersebut.

Pemimpin panel Joey Salceda mengatakan komisinya menyetujui RUU yang merevisi Kode Pendapatan Internal Nasional Tahun 1997 guna menambah klausul pajak atas layanan digital asing, seperti Netflix dan Spotify.

“Mengapa mereka harus dibebaskan, padahal ketika Anda membeli barang-barang kalengan harus membayar pajak 12%?” katanya, Selasa (29/7/2020).

Salceda mengatakan RUU yang disepakati komisinya tersebut mendefinisikan PPN sebagai pajak tidak langsung yang dapat dialihkan atau diteruskan kepada pembeli, penerima transfer, atau penyewa barang, properti, dan layanan.

Dengan ketentuan tersebut, semua lisensi perangkat lunak, aplikasi mobile, dan penyediaan konten digital akan dikenai PPN. Setiap iklan online, e-learning dan kursus online, serta layanan berlangganan lainnya juga tidak luput dikenai PPN.

“Pihak ketiga yang bertindak sebagai penyalur untuk barang dan jasa digital, atau yang menerima komisi dari transaksi tersebut juga akan dikenakan pajak,” tutur Salceda.

Dalam praktiknya nanti, penyedia layanan digital di luar negeri akan bertanggung jawab untuk menilai, mengumpulkan, dan membayarkan PPN atas setiap transaksi digitalnya kepada otoritas pajak.

Salceda menambahkan pengenaan PPN layanan digital tersebut akan dikecualikan pada usaha kecil. Adapun RUU sudah dapat disahkan melalui rapat pleno yang memungkinkan pembahasan lebih lanjut di antara anggota parlemen.

“Dengan kata lain, ini tidak akan dirasakan oleh rumah tangga yang paling rentan, dan hanya akan terasa sangat ringan oleh rumah tangga terkaya,” ujarnya dilansir dari CNNPhilippines.

Sementara itu, Asisten Sekretaris Kementerian Keuangan Filipina Dakila Napao menyatakan potensi penerimaan negara dari pengenaan PPN pada layanan digital diprediksi mencapai US$10 miliar. (rig)

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only