Pelaku UMKM Kini Bebas PPh Bunga, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

JAKARTA. Pemerintah terus melakukan berbagai upaya dalam membantu pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di tengah pandemi Covid-19. Salah satu yang dilakukan dengan membebaskan pajak UMKM.

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mengatakan, kebijakan perpajakan untuk UMKM selama ini sudah sangat ringan dan sederhana, dimana melalui PP nomor 23 Tahun 2018 kemarin, Presiden Joko Widodo telah memutuskan PPh bunga 1 persen itu pun telah diturunkan menjadi setengah persen.

“Itu lah kewajiban perpajakan dari UMKM hanya membayar setengah persen dari omzet per bulan dan itu final,” ujar Hestu dalam Webinar on Tv IDX Channel, Kamis (30/7/2020).

Hestu menambahkan, dengan adanya pandemi Covid-19, setengah persen pajak UMKM saat ini telah ditanggung oleh pemerintah. Artinya, UMKM tidak ada beban sama sekali terkait perpajakan untuk UMKM.

“Itu lah insentifnya dimana kita ingin membantu seberapa pun sehingga mereka tidak perlu bayar sampai desember 2020 agar mereka fokus bagaimana keberlangsungan usaha dan insentif lain,” kata dia.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM Bidang Hubungan Antar Lembaga, Luhur Pradjarto mengatakan, pihaknya selama pandemi ini telah menerima aduan atau informasi dari para pelaku UMKM sebanyak 235.900 pengadu, diantaranya yang paling besar sektor paling terdampak adalah perdagangan besar dan eceran mencapai 40,92 persen. Kemudian, penyedia akomodasi makanan dan minuman mencapai 26,86 persen, dan pengolahan 14,20 persen.

“Permasalahan-permasalahan yang dihadapi mereka di antaranya menurunnya permintaan, terhambatnya distribusi, hingga kesulitan permodalan dan bahan baku karena adanya kebijakan PSBB,” ucapnya.

Sumber : okezone.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only