Sumatra Selatan Hapus Denda Pajak Kendaraan

Jakarta — Provinsi Sumatra Selatan memberlakukan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di 17 kabupaten dan kota. Kebijakan tersebut untuk meningkatkan pendapatan daerah sekaligus menertibkan administrasi pajak.

“Setelah diresmikan hari ini maka sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB-II) dihapuskan,” kata Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru dikutip dariAntara, Sabtu, 1 Agustus 2020.

Herman pun meminta Samsat selaku tempat pelayanan pembayaran pajak agar memberikan kenyamanan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran.

“Selain itu kita juga harus merubah pola pikir wajib pajak, membayar pajak bukan karena takut terkena razia akan tetapi uang yang mereka bayar akan digunakan untuk memperbaiki fasilitas umum utamanya jalan”, ujar dia.
Kapolda Sumsel dan Dirlantas Herman Deru menambahkan masih banyak kendaraan yang beroperasi di Sumsel tetapi KIR kendaraan mereka kadaluarsa. Padahal KIR merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kepada seluruh warga Sumsel ayo bayar pajak dimulai hari ini hingga 31 Agustus 2020. Setelah itu akan dievaluasi kembali untuk memungkinkan kita perpanjang tergantung antusias dari warga”, tambah dia.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumsel Neng Muhaibah mengatakan pemutihan yang diluncurkan hari ini dalam rangka menyambut HUT ke-75 RI. Acara itu diikuti 17 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) kabupaten dan kota secara virtual.

“Tujuan lainnya untuk meningkatkan pendapatan daerah, menertibkan kendaraan bermotor yang berada di Sumsel yang platnya bukan domisili daerah ini, dan agar terciptanya tertib administrasi pajak yang selama ini sering ditunda wajib pajak”, pungkas dia.

Sumber: Medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only