Banyak Kendala, Insentif Gajian Full Bebas Pajak Sudah Jalan?

Jakarta – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa insentif PPh Pasal 21 atau pajak gajian bagi masyarakat yang ditanggung pemerintah (DTP) masih mengalami sejumlah kendala.

Jadi, keringanan pajak dalam rangka membantu masyarakat kelas menengah yang terimbas pandemi COVID-19 itu sudah berjalan atau belum?

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengungkapkan bahwa perusahaan sudah menjalankan insentif tersebut. Tapi memang belum semua pengusaha melaksanakannya.

“Industri padat karya sih ada beberapa yang sudah memanfaatkan itu,” kata dia saat dihubungi detikcom, Senin (3/8/2020).

Shinta menjelaskan baru sebagian perusahaan yang melaksanakan program stimulus tersebut karena butuh proses.

“Jadi ini tinggal cuma proses saja sih, supaya lebih banyak perusahaan yang bisa memanfaatkan ya harus melalui proses administrasi itu,” sebutnya.

Perusahaan, lanjut Shinta tidak bisa langsung mengimplementasikan kebijakan insentif PPh 21. Ada proses-proses yang harus diikuti oleh mereka agar karyawannya bisa menikmati stimulus tersebut.

“Kan nggak langsung dapat insentifnya. Jadi harus minta kayak semacam minta izin gitu, minta persetujuan,” tambah dia.

Pemerintah sendiri memberikan insentif keringanan pajak penghasilannya (PPh) Pasal 21 kepada 1.062 bidang industri. PPh Pasal 21 sektor industri tersebut kini ditanggung pemerintah.

Insentif PPh Pasal 21 ini masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Aturan ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 27 April 2020 dan berlaku hingga September 2020 atau selama enam bulan.

Sumber: Detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only