Sejumlah Pekon dan Sekolah di Lambar Menunggak Pajak

Inspektur Lampung Barat Nukman mengaku terdapat sejumlah pekon dan sekolah di wilayah Lampung Barat yang belum melunasi pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) di 2015, 2016, 2017, 2018, dan 2019.

Nukman mencontohkan pekon yang hingga saat ini mengalami tunggakan pajak antara lain Pekon Ciptamulya, Kecamatan Kebuntebu. Pekon tersebut mengalami tunggakan pajak terhitung dari 2017-2018 yang jumlahnya mencapai Rp60 juta. Hingga saat ini pihak pekon belum memiliki solusi untuk membayarnya.

“Tunggakan pajak hingga mencapai Rp60 juta yang berlanhsung di Pekon Ciptamulya tersebut, itu terjadi pada saat kepemimpinan peratin pada periode sebelumnya,” ujarnya.

Dia mengatakan awalnya peratin yang bersangkutan kembali mengikuti pemilihan tetapi hasilnya kalah. Kemudian yang menjadi masalah lagi yaitu peratin yang bersangkutan tersebut juga sudah meninggal.

“Peratin yang terpilih saat ini pun tidak bisa membayar tunggakan pajak tersebut karena tidak ada program untuk membayar tunggakan disaat anggaran tahun berjalan,” kata dia.

Selain pekon, kata dia, adanya pajak menunggak itu juga ditemukan di sejumlah sekolah dasar yaitu ada kepala sekolah yang sudah tidak menjabat lagi, tetapi telah meninggalkan tunggakan pajak. Salah satunya yaitu di SDN2 Mekarjaya, Kecamatan Gedungsurian. Sekolah itu menunggak pajak terhitung mulai dari 2018-2019 dengan total pajak hampir Rp14 juta.

Terkait adanya temuan tentang tunggakan pajak dari beberapa pekon dan satuan pendidikan itu, lanjut dia, pihaknya sudah meminta kepada pekon dan sekolah terkait melalui OPD-nya masing-masing untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

“Untuk itu tim segera akan rapat untuk membahas secara bersama terkait hasil pemeriksaan dari masing-masing tim,” kata Nukman.

Ia meminta kepada Dinas Pendidikan agar lebih selektif dalam memeriksa setiap surat pertanggungjawaban (SPj) pihak sekolah.

“Pastikan apakah SPj yang diperiksa itu sudah sesuai atau belum sebab jangan sampai selip karena semua harus dipertanggungjawabkan. Begitu juga untuk pekon yaitu diminta kepada masing-masing kecamatan dan OPD terkait agar dapat memeriksa setiap SPj pekon dengan cermat. Sebab SPj itu merupakan pertanggungjawaban kegiatan diseluruh pekon,” kata dia.

Sumber: Lampost.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only